Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaHukum

Buntut OTT, KPK Geledah Kantor Bakamla

757
×

Buntut OTT, KPK Geledah Kantor Bakamla

Sebarkan artikel ini

tegas.co., JAKARTA –   Buntut operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan monitoring satelit Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun anggaran 2016, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengeledahan.  Tim penyidik menggeledah di tiga lokasi terpisah di kawasan Jakarta untuk melengkapi barang bukti kasus dugaan suap di Bakamla itu.

Buntut OTT, KPK Geledah Kantor Bakamla FOTO : RUL

Juru Bicara (Jubir) KPK, Febri Diansyah mengatakan, penggeledahan dilakukan Kamis, (15/12/16) lalu. Tiga lokasi dimaksud yakni dua kantor Bakamla kantor PT Melati Technofo Indonesia (PT MTI), di jalan Tebet Timur Dalam, Jakarta Selatan dan dua kantor Bakamla di jalan Dr Soetomo, Pasar Baru, Jakarta Pusat dan jalan Raya Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur. “Dan dari penggeledahan di tiga lokasi ini, penyidik sudah menyita sejumlah dokumen, bukti-bukti yang diperlukan. Dokumen-dokumen itu, akan dipelajari lebih lanjut,” kata ujar Febri Diansyah selaku jubir KPK, Jakarta, Sabtu, (17/12/16).

Febri menambahkan, dokumen yang diduga terkait dengan bukti-bukti suap proyek pengadaan alat di Bakamla itu akan dipelajari lebih lanjut‎. Nantinya, penyidik juga akan menambahkan keterangan dari para saksi untuk membuka lebar kasus itu. “Mulai Senin dan seterusnya akan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi secara intensif terkait dengan penanganan kasus ini,” tambahnya.

Sebelumnya diketahui, KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan monitoring satelit Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2016. Ketiga pejabat PT MTI sebagai pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 uu 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah pada uu 20 tahun 2001 jo 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara Eko Susilo sebagai penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 thn 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana telah diubah dalam No 20 tahun 2001.

RUL/MAS’UD

error: Jangan copy kerjamu bos