Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
EkobishotelSultra

BI Sultra Sosialisasikan penggunaan BG Terbaru

615
×

BI Sultra Sosialisasikan penggunaan BG Terbaru

Sebarkan artikel ini

tegas.co, KENDARI, SULTRA – Dalam rangka memberikan pemahaman tentang ketentuan terbaru menyangkut penggunaan Bilyet Giro (BG) kepada perbankan di Kota Kendari, KPw Bank Indonesia Prov. Sultra menyelenggarakan Sosialisasi Ketentuan penggunaan BG terbaru tersebut.

Foto bersama usai pelaksanaan sosialisasi penggunaan BG keluaran terbaru. FOTO : IST
Foto bersama usai pelaksanaan sosialisasi penggunaan BG keluaran terbaru.
FOTO : IST

Bank Indonesia selaku otoritas Sistem Pembayaran di Indonesia telah menyempurnakan ketentuan mengenai penggunaan BG yg diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No.18/41/PBI tentang Bilyet Giro dan Surat Edaran BI No.18/32/DPSP tgl 29 Nov 2016 perihal Bilyet Giro.

Dalam kegiatan ini, Bank Indonesia menegaskan kembali bahwa BG hanya merupakan sarana/alat perintah pemindahbukuan dana ke rekening yg ditunjuk. Dengan demikian BG tidak bisa dicairkan secara Tunai dan tidak dapat dipindahtangankan karena BG bukan termasuk surat berharga. Artinya BG hanya akan dibayarkan kepada Penerima yang namanya tercantum dalam BG.

Tujuan lain dari penyempurnaan ketentuan BG yakni meningkatkan keamanan penggunaan BG dan meningkatkan perlindungan bagi pihak pengguna BG.

Hal lain yang diatur yakni terkait jangka waktu penggunaan BG yaitu 70 hari setelah tanggal penarikan adapun tanggal efektif harus berada pada rentang tanggal penarikan dan tanggal pengunjukan. Setelah melewati batas waktu tersebut BG tidak berlaku lagi. Nilai transaksi menggunakan BG yang dapat diproses melalui SKNBI (Sistem Kliring Nasional BI) adalah Rp500 juta. Untuk nilai diatas batas tersebut dapat diselesaikan secara bilateral antar bank dengan cara Inkaso.

Agar BG dapat dipergunakan maka BG harus memenuhi syarat formal yg dipersyaratkan diantaranya untuk bank tertarik yakni nama dan nomor BG, nama bank tertarik dan perintah yg jelas dan tanpa syarat utk memindahbukukan sejumlah dana atas beban rek. giro penarik. Sementara syarat formal BG yg harus dipenuhi oleh penarik yaitu : nama dan nomor rek. penerima, nama bank penerima, jumlah dana yg dipindahbukukan baik dlm angka maupun huruf, tanggal penarikan, tanggal efektif, nama jelas penarik dan tanda tangan basah dari penarik.

Acara dibuka oleh Kepala Tim Advisory dan Pengembangan Ekonomi BI Sultra, Harisuddin dan diikuti oleh sekitar 75 peserta. Tampil selaku narasumber dalam sosialisasi tersebut adalah Taufan Anggara N. pengawas sistem pembayaran KPw Bank Indonesia Prov. Sultra.

ODEK / HERMAN

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos