Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaDaerahSultra

Lokalisasi Berkedok Kos-kosan di Wakatobi

1987
×

Lokalisasi Berkedok Kos-kosan di Wakatobi

Sebarkan artikel ini
lokalisasi
ILUSTRASI FOTO : I N T

tegas.co, WAKATOBI, SULTRA – Sepintas rumah yang berdinding batu batako, beralamat Mandati 2 Kecamatan Wangiwangi Selatan, Kabupaten Wakatobi, Sultra, terlihat tak berpenghuni.

Tapi Anda jangan terkeco. Jika Anda bertandang ketempat ini, Anda akan disambut dengan tulisan “Kos-kosan Sama Turu”. Iya. Pemiliknya, La Dua (sebutan familiarnya), memberi nama bangunan itu. Beda halnya Anda berkunjung malam hari.

Anda akan dapatkan pelayanan keramah tamahan dari para penghuni kos. Cewek seksi penghibur. Mereka siap menemani calon langganannya dengan rayunan manis. Mereka berasal dari berbagai daerah di Sulawesi Tenggara ini.

Ironisnya, kos-kosan yang dijadikan sebagai tempat prostitusi, oleh cewek hidung belang ini tak pernah tersentuh oleh aparat setempat, terkhusus pihak penegak hukum, Polisi. Hal ini sudah berjalan cukup lama. Bukan tak beralasan. Kos-kosan tersebut diduga tak memiliki izin operasi, atau illegal.

“Artinya  jika tempat itu tidak memiliki izin untuk membuka tempat hiburan malam, mengapa dibiarkan, apalagi tempat itu sudah lama dibuka. Ada apa dengan penegak hukum kita,” tanya Arianto salah seorang warga kepada awak media ini, Sabtu (17/6).

Selain menjajalkan jasa para ladies-nya, La Dua juga menjual minuman beralkohol, salah satunya jenis arak lokal biasa kita kenal dengan sebutan Kalawate, dari pohon konau. Minum tersebut dipasarkan pemilik kos untuk para tamu, dengan tarif lumayan mengempeskan dompet.

Arianto yang juga, pemerhati sosial ini menuturkan, pengoperasian kos-kosan Sama Turu, sudah melenceng dari kegunaannya. Dimana pemilik kos telah menyulap bangunannya itu sebagai areal lokalisasi.

“Izin saja sudah salah. Apalagi mau dijadikan tempat lokalisasi, dimana di situ pemiliknya menjual minum keras (miras), dan juga ada pula cewe penghibur. Itu kan tidak benar,” tukasnya.

Dia meminta pada Pemerintah daerah, terkhususnya pada dinas terkait, pihak kepolisian resort, dan TNI untuk bertindaki pemilik THM yang tidak memiliki izin.

Sementara, seorang warga mengatakan sejak lama bangunan itu dijadikan sebagai tempat hiburan malam. Kata dia, yang lalu belum nampak, tapi sekarang mungkin saja penghuninya sudah banyak maka mulai ramai.

“Kalau ramainya sih, malam. Tapi kalau siang kita lihat cewe-nya keluar,” ujar singkat.

ADY

PUBLISHER : HERMAN

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos