Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita Utama

Awal Januari 2018 Pembayar Wajib Pajak Meningkat

930
×

Awal Januari 2018 Pembayar Wajib Pajak Meningkat

Sebarkan artikel ini

tegas.co., KENDARI, SULTRA – Jumlah Wajib pajak yang melakukan Pemebayaran diawal 2018 meningkat dibanding Januari 2017 tahun lalu.

Awal Januari 2018 Pembayar Wajib Pajak Meningkat
Kepala KPP Pratama Kendari, Joko Rahutomo FOTO: O D E K

Kepala Kantor Pelayanan Perpajakan (KPP) Pratama Kendari mengatakan, Jumlah pembayar pajak Januari 2018 mengalami kenaikan samapi 30 persen dibanding Januari 2017 lalu.

“Masyarakat yang bayar pajak Januari Tahun ini, lebih tinggi di banding Januari tahun lalu, peningkatanya bisa sampai 25 sampai 30 persen dari tahun sebelumya,”Ucap Kepala KPP Kendari, Joko Rahutomo kepada Awak Media saat ditemui di Kantor KPP PrKota KendRabu, (31/01/2018).

Lanjut dia, Wajib pajak yang melakukan pembayaran didominasi oleh Bendaharawan permerintahan Kabupaten Kota.

” Bendaharawan pemerintah itu sudah mencapai 59 persen kalau disini,”jelasnya.

Untuk diawal 2018 ini kata dia, pihaknya juga sudah melayangkan surat kepada pihak wajib pajak. khusus untuk Kota Kendari yang memiliki wajib pajak besar, dari Bendaharawan pemerintahan, Perusahaan yang bergerak dibidang kontruksi, serta jasa pertambagan khusunya jasa sewa alat berat.

“2018 ini, kami sudah mengirimkan surat kepada pihak wajib pajak, khusunya  untuk di Kota Kendari itu yang memiliki wajib pajak yang besar itu, rata-rata dari bendaharawan pemerintah dan juga beberapa perusahaan yang berada dibidang kontruksi, pertambangan khusunya jasa penyewaan  alat berat. Itu yang sudah kita surati untuk melakukan pembayaran,”paparnya.

Selain itu, ia juga menyurati Bendaharawan Pemeritahan untuk segera membuat daftar bukti potong kepada karyawan.

” Kita juga menyurati bendaharawan, untuk segera membuat daftar bukti potong, kepada karyawanya, supaya karyawan itu segera melaporkan pajaknya, baik melalui  e- Fileng maupun yang manual,”Tandasnya.

REPORTER: ODEK

PUBLISHER: MAS’UD

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos