Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita Utama

ABK KM Teratai Prima I Diciduk Polisi Diduga Edarkan Sabhu

984
×

ABK KM Teratai Prima I Diciduk Polisi Diduga Edarkan Sabhu

Sebarkan artikel ini
ABK KM Teratai Prima I Diciduk Polisi Diduga Edarkan Sabhu
Kapolres bersama anggotanya saat menggela barang bukti sabhu millk salah seorang ABK Terai Prima 1 FOTO: LA ODE AWALLUDIN

tegas.co., MUNA, SULTRA – Satuan Reskrim (Satres) Narkoba Polres Muna, Sulawesi Tenggara (Sutra) kembali amankan satu orang pengedar narkotika jenis Shabu sebanyak 34,50 Gram di Kapal KM. Teratai Prima I saat berlabuh di pelabuhan Nusantara Raha, Sabtu (24/03/2018) sekitar pukul 22.32 Wita.

Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga, dalam press realesnya mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima, bahwa ada pengiriman paket dari Kendari ke Raha.

Kemudian Satres Narkoba Polres Muna melakukan pengamatan dan penyelidikan, Alhasil pelaku diketahui  berinisial HI (33), salah seorang ABK KM. Teratai Prima I yang berasal dari Wanci, Desa Bira, Kelurahan Wandoka Utara, Kecamatan Wangi-Wangi, Kabupaten Wakatobi.

“Setelah sampai di pelabuhan Raha, Satres Narkoba mencari pelaku, kemudian mendatangi pelaku dengan  menyebutkan Kode lima ribu, lalu pelaku mengajak ke dalam kamar Kapal malam untuk mengambil paket tersebut,”kata Agung Ramos pada awak media, Senin (26/03/2018).

Lanjutnya, dari hasil penangkapan, barang bukti yang disita dari pelaku berada dalam dua dos. “Satu dos berisi 4 shacet Shabu 23,31 gram yang disamarkan dengan sepatu usang, sedangkan dos yang satunya lagi berisi 2 shacet shabu 11,22 gram yang disamarkan dengan pakaian usang dan botol kosong. barang haram tersebut akan diedarkan di wilayah Muna,”tutupnya.

Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan  Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun Kurungan Penjara.

REPORTER: LA ODE AWALLUDIN

PUBLISHER: MAS’UD

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos