Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaDaerahKolaka

Tiga Kades Ditahan Jaksa Karena Dugaan Korupsi ADD

6315
×

Tiga Kades Ditahan Jaksa Karena Dugaan Korupsi ADD

Sebarkan artikel ini

tegas.co., KOLAKA, SULTRA – Setelah menjalani pemeriksaan selama 6 jam, Kejaksaan Negeri Kolaka akhirnya menahan tiga kepala desa (Kades) yang diduga melakukan tindak pidana korupsi Alokasi Dana Desa dan Dana Desa, Rabu 18 April 2018 pukul 21.00 wita.

Ketiga kepala desa yang dimaksud yakni, Mutmain, kades Puulaulo, kecamatan Samaturu, Hj. Andi Fitriani, Kades Palewai, kecamatan Tanggetada dan Muh. Hartono kades Gunung Sari, kecamatan Watubangga, kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Ketiganya resmi ditahan karena melakukan tindak pidana korupsi alokasi dana desa dan dana desa tahun 2016-2017 lalu.

Menurut Kasi Pidana Khusus Kejari Kolaka, Abdul Salam mengatakan, penahanan ketiga kepala desa ini atas pengembangan penyelidikan yang dilakukan pada Agustus 2017 lalu.

“Ketiganya melakukan korupsi ADD dan Dana Desa dengan cara membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang tidak sesuai dengan fakta, serta terdapat pekerjaan mereka yang sampai saat ini belum selesai dikerjakan. Atas temuan itu, sehingga mengakibatkan kerugian negara sekitar 200 juta rupiah, setiap desa,”terang Abdul Salam kepada tegas.co.

Abdul Salam menambahkan, kemungkinan akan ada tersangka baru dari pihak – pihak yang melakukan pemeriksaan terhadap administrasi dan pertanggungjawaban keuangan kepala desa.

Pihak tersebut dianggap lalai dalam memberikan petunjuk tentang pelaksanaan dan pengelolaan ADD dan DD sesuai aturan yang berlaku.

Kuasa hukum ketiga pak desa ini, Laode Faizi mengatakan, dirinya menyayangkan penahanan kliennya, sebab salah satu tersangka masih dalam kondisi sakit, sehingga pihak jaksa dinilai melanggar hak – hak tersangka.

Kini tiga kepala desa tersebut ditahan selama 20 hari kedepan di rutan klas 2B Kolaka.

Ketiganya dijerat pasal 239 Jo pasal 18 undang – undang no. 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukumannya minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun denda minimal 50 juta dan maksimal 1 milyar rupiah.

REPORTER: AS LAN

PUBLISHER: MAS’UD

Terima kasih