Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaDaerahHukumMuna

Lagi, Polres Muna Tangkap Pengedar Narkoba

1248
×

Lagi, Polres Muna Tangkap Pengedar Narkoba

Sebarkan artikel ini

tegas.co., MUNA, SULTRA – Satnarkoba Polres Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap Albert Lodewyk Dompe alias Lodi Bin Yusniun Dompe (33) warga jalan Kancil, kelurahan Watonea, kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), setelah terbukti memiliki paket shabu.

Lagi, Polres Muna Tangkap Pengedar Narkoba
ILUSTRASI

Albert Lodewyk Dompe ditangkap Pada Jumat 13 Juli 2018 sektar pukul 19.27 wita. Kasat Narkoba Polres Muna AKP. Muh. Ogeng Sairi, SH, MH mengatakan, anggota Satres narkoba Polres Muna menemukan langsung terlapor menyimpan 1 (satu) paket ukuran kecil butiran kristal bening diduga shabu yang disimpan di dalam pembungkus rokok Marlboro merah.

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan petugas Satresnarkoba di Polres Muna untuk proses lebih lanjut,”jelasnya.

Atas perbutannya, pelaku dikenakan Pasal 112 (1) Subs Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI NO.35 thn 2009 tetang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

REPORTER: LA ODE AWALLUDIN

PUBLISHER: MAS’UD

Terima kasih