Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaHukumSultra

Tiga Maling Specialis Rumah Kosong di Kendari Ditangkap Polisi

803
×

Tiga Maling Specialis Rumah Kosong di Kendari Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

tegas.co., KENDARI, SULTRA – Berdasarkan laporan nomor, LP/ 296/ V/ 2018 SPKT Polda Sultra. Tgl 17 Mei 2018 dan  LP/389 /VII/2018 SPKT Polda Sultra. Tgl 30 juli 2018, jajaran Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap tiga maling specialis rumah kosong di Kendari, Senin (30/7/2018).

Ketiga maling tersebut yakni, Maulana Isdi Aziz, warga Bombana (21) yang kesehariannya bekerja di bengkel. Maulanu juga terdaftar sebagai residivis.

Kedua, Surman (42), warga Menui yang kesehariannya bekerja sebagai nelayan. ketiga, Hamid (25), warga Kendari yang tidak memiliki pekerjaan.

Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhart mengungkapkan, modus ketiga pelaku dalam melaksanakan aksinya dengan cara mengamati rumah kosong atau tidak terkunci.

“Kemudian masuk melalui jendela rumah, 1 orang mengamati dari luar, dan 1 orang lagi menunggu di kendaraan. Kemudian pelaku mengambil barang berharga milik korban dan mengangkutnya menggunakan mobil pick up”ungkapnya kepada tegas.co.

Dari hasil intrograsi, para pelaku telah melakukan pencurian sebanyak  16 tempat di wilayah kota Kendari.

Ada 13 barang bukti diamankan pihak Kepolisian, yaitu, satu buah motor suzuki spin warna biru, satu buah laptop toshiba, satu buah laptop merk axio, satu buah laptop merk accer, satu kompresor merk shark, satu buah springbed, satu buah kipas angin merk maspion, satu buah HP merk coldpay, satu buah HP merk samsung J7, satu buah HP merk asus, satu buah HP merk vivo, satu buah HP merk xiomi dan satu buah HP merk advan.

“Barang bukti yang masih dalam pengembangan yaitu, satu buah motor vixion (Bombana), satu buah mesin bajak sawah (Morowali), duabuah motor vixion, satu Hp oppo A37 dan satu HP Nokia,”terang Kabid Humas Polda. ditabahkan, saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polda Sultra untuk proses lebih lanjut.

PUBLISHER: MAS’UD

error: Jangan copy kerjamu bos