Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaDaerahHukumMuna

Polres Muna Bekuk Tiga Pelaku Curanmor Specialis Pekarangan Rumah

1078
×

Polres Muna Bekuk Tiga Pelaku Curanmor Specialis Pekarangan Rumah

Sebarkan artikel ini

tegas.co., MUNA, SULTRA – Satuan Reskrim Polres Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil membekuk MA (20) tersangka (TSK)  pencuri sepeda motor (Curanmor) yang beroperasi di wilayah itu.

Polres Muna Bekuk Tiga Pelaku Curanmor Specialis Pekarangan Rumah
Dua orang pelaku curanmor (Depan) saat digelandang ke Mako Polres Muna FOTO: ISTIMEWA

MA merupakan warga jalan Gatot Subroto, kelurahan Siodadi, kecamatan Batalaiworu, Raha, Muna, ditangkap sekitar pukul 11.00 WITA, Selasa (14/8/2018).

Tersangka diduga keras telah melakukan tindak pidana Curanmor di Desa Farida, Kecamatan Lasalepa, Kabupaten Muna. hal tersebut sebagaimana LP 123 tertanggal 8 Juni 2018.

“Dalam pengembangan pemeriksaan terhadap tersangka MA ditemukan alat bukti bahwa pelaku tidak sendirian dalam melakukan aksinya,”Ungkap Kapolres Muna melalui Kasat Reskrimnya IPTU Fitrayadi.

Dikatakannya, sebelumnya, pihaknya telah menangkap 2 orang  tersangka lain, yakni, TFK alias EMP (18)  dan MAR alias AWG (16).

Kedua tersangka adalah warga yang tinggal  di Jalan Gambas, kelurahan Siodadi, kecamatan Batalaiworu yang berhasil ditangkap dan diamankan pada Rabu (15/6/2018) lalu.

“Satu unit Sepeda Motor Suzuki Satria FU milik korban Kadir T dijarah oleh ketiga tersangka di Rumah korban pada pukul 02.00 dini hari beberapa waktu lalu,”ungkapnya lagi.

Kini ketiga tersangka telah diamankan di Polres Muna, namun dua orang tersangka, yaitu TFK alias EMP dan MAR alias AWG telah lebih dulu berada dibalik jeruli besi.

Ditambahkannya, ketiga tersangka melakukan aksinya dengan cara berboncengan ke tempat sasaran. Kemudian MA mengambil Motor di dalam pekarangan rumah.

“Selanjutnya dibawa keluar. AWG mengambil alih motor yang dicuri sambil di dorong dengan kaki dari motor yang dikendararai oleh MA dan EMP,”Pungkas Fitrayadi

Untuk diketahui saat ini barang bukti ditemukan oleh tim Sat Reskrim Polres Muna, dengan nomor rangka sudah dirubah dan beberapa peralatan sudah diganti.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ketiga tersangka dijerat  Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP dengan ancaman 7 tahun Penjara.

REPORTER: R O S

PUBLISHER: MAS’UD 

error: Jangan copy kerjamu bos