Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaDaerahKonawe SelatanPilkada Serentak

KPUD Konsel Imbau Peserta Pemilu Tidak Mendahului Tahapan Kampanye

1000
×

KPUD Konsel Imbau Peserta Pemilu Tidak Mendahului Tahapan Kampanye

Sebarkan artikel ini

tegas.co., KONSEL, SULTRA – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) menghimbau para Calon Legislatif (Caleg) dan Peserta Pemilu Tahun 2019 mendatang, untuk tidak mendahului tahapan kampanye yang telah ditetapkan KPU RI.

KPUD Konsel Imbau Peserta Pemilu Tidak Mendahului Tahapan Kampanye
Ketua Divisi Teknis KPUD Konsel, Asriani S.Kep Ns FOTO: MAHIDIN

Ketua Divisi SDM KPUD Konsel, Asriani S.Kep Ns menjelaskan bahwa, kampanye adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, atau citra diri peserta pemilu.

“Dimana berdasarkan PKPU 5 tahun 2018, tahapan pelaksanaan Pemilu di mulai pada 23 September 2018 sampai 13 April 2019 mendatang. Metode kampanye yang dapat di gunakan peserta Pemilu antara lain pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye di tempat umum, pemasangan alat peraga kampanye, media sosial, iklan media cetak, elektronik, dan media dalam jaringan, rapat umum, debat publik (capres/cawapres) dan kegiatan lainnya yang tidak melanggar,” jelas Asriani.

Namun, sambung Asriani, ada beberapa hal yang menjadi perhatian khusus terkait larangan kampanye, yaitu dilarang beriklan di media massa sebelum masa kampanye, iklan pada masa kampanye hanya boleh dalam 21 hari yang berakhir dengan di mulainya masa tenang.

“Dilarang memasang bendera Parpol dan nomor urut Parpol peserta Pemilu selain pada tempat yang sudah di atur. Dilarang memasang gambar pejabat negara termasuk presiden dan wapres serta mantan presiden/wapres kecuali ketua umum parpol pada alat peraga kampanye,” terangnya.

Selain itu, kata Asriani, dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan, dilarang membawa atau menggunakan tanda gambar dan atau atribut selain tanda gambar peserta Pemilu dan dilarang melakukan pertemuan tertutup tanpa melapor ke KPU dan Bawaslu.

“Dalam tahapan kampanye di harapkan keterlibatan media massa dalam memberikan kesempatan yang sama kepada peserta Pemilu dalam pemuatan dan penayangan iklan kampanye,” pungkasnya.

REPORTER: MAHIDIN

PUBLISHER: MAS’UD

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos