Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaEkobishotelSultra

Fantastis ! 165 M Pajak Bahan Bakar di Sultra “Ditilep” Pertambangan

1023
×

Fantastis ! 165 M Pajak Bahan Bakar di Sultra “Ditilep” Pertambangan

Sebarkan artikel ini

tegas.co., KENDARI, SULTRA – Sekitar Rp. 165 Milliar pajak Bahan Bakar kendaraan bermotor dalam setahun diduga “ditilep” perusahaan tambang yang ada di Sulawesi Tenggara (Sultra). Hal ini diungkapkan anggota komisi III Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Sultra, La Ode Mutanafas, S.E, Kamis (13/9/2018).

Fantastis ! 165 M Pajak Bahan Bakar di Sultra "Ditilep" Pertambangan
Anggota komisi III DPRD Sultra saat menerima massa IMM FOTO: ISTIMEWA

Besaran tersebut, setelah target Pendapatan Asli Daerah tahun 2018 ini sebesar Rp 130 Milliar tidak tercapai hingga September ini.

“Jadi target PAD Sultra itu, Rp 130 Milliar, namun yang dicapai baru sekitar, Rp. 30 Milliar, padahal hitungannya lebih dari target itu,”papar La Ode Mutanafas saat menerima massa aksi Ikatan Mahsiswa Muhammadiyah (IMM) Kendari.

Menurut Mutanafas, kebocoran PAD Sultra ini, hasil temuan tim penertiban Izin Usaha Pertambangan (IUP) sejak 2013 silam.

“Tim ini adalah gabungan Pemprov, TNI/Polri, semua komponen ada disitu, dan potensinya kerugian PAD sektor pajak Bahan Bakar kendaraan bermotor sebesar Rp. 165 Milliar dalam setahun,”kata Mutanafas kepada mahasiswa.

Diungkapkan, kerugian ini akibat pembelian bahan bakar kendaraan bermotor perusahaan tambang tidak kena pajak, sehingga menimbulkan kerugian bagi daerah.

“Kami tidak tahu, perusahaan tambang di Sultra ini beli bahan bakar kendaraan bermotor melalui jalur apa, entah itu melalui penyalur yang bahan bakarnya tidak melalui pertamina, atau di pasar gelap serta melalui oknum yang menggunakan bahan bakar bersubsidi untuk orang miskin yang digunakan untuk kebutuhan tambang,”ungkap politisi PAN ini.

Ditambahkan ini akan menjadi catatan penting untuk ditelusuri,”Ini adalah temuan, tapi kenapa sampai hari ini tidak ada tindaklanjut, makanya, DPRD Sultra membentuk panitia khusus (Pansus) untuk penertiban IUP perusahaan tambang,”tuturnya.

Sebelumnya, kata Mutanafas, tim penertiban IUP pertambangan dibentuk oleh pemerintah provinsi, namun kali ini pihaknya membentuk penertiban IUP.

Dia berharap agar perusahaan pertambangan se Sultra menggunakan bahan bakar kendaraan bermotor melalui pertamina agar pajak tersebut secara otomatis terbayarkan.

Mendengar penjelasan anggota komisi III DPRD Sultra, Massa IMM Kendari berharap masalah pajak bahan bakar bermotor yang digunakan perusahaan tambang di Sultra dapat diselesaikan, agar tuntutan penyebab nilai tukar rupiah terhadap dollar tidak anjlok.

Mahasisswa menilai, penyalagunaan bahan bakar kendaraan bermotor menjadi salah satu penyebab rupiah terpuruk terhadap dollar Amerikat Serikat

PUBLISHER: T I M

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos