Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaDaerahHukum

Kejari Konsel Gelar Pemusnahan Barang Bukti

920
×

Kejari Konsel Gelar Pemusnahan Barang Bukti

Sebarkan artikel ini
Kejari Konsel Gelar Pemusnahan Barang Bukti
Proses pemusnahan BB di halaman kantor Kejari Konsel. FOTO: MAHIDIN

tegas.co., KONAWE SELATAN, SULTRA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) melaksanakan pemusnahan Barang Bukti (BB) tahun 2018, Kamis (29/11/2018).

Kepala Kejari Konsel, Agus Suroto mengatakan, pemusnahan Barang Bukti (BB) ini dilakukan karena putusan pengadilan yang sudah inkrach dan sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

“Jadi pemusnahan BB ini merujuk pada putusan pengadilan dan SOP,” ujar Agus Suroto sebelum pemusnahan barang bukti di Aula rapat Kantor Kejari Konsel, Kamis (29/11/2018).

Pemusnahan ini, tambah Agus, disaksikan oleh pihak Pemda Konsel, Pengadilan Negeri, Polres, Kemenag dan Posbakumadin. Ini dilakukan agar tidak terkesan ditutup-tututpi, semua prosedurnya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

“Pemusnahan BB ini semuanya transparan dan tidak ada yang ditutup-tutupi,” tambah Agus.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Konsel, Marwan Arifin menambahkan, barang bukti yang dimusnahkan ini adalah barang bukti tahun 2018. Dan ini adalah pemusnahan pertama kali di tahun 2018.

“Jenis barang bukti yang dimusnahkan adalah Narkotika 90 gram, Sabu-sabu, 1 buah Senjata Api (Senpi) Rakitan, Bahan Pelekldak (Bom Ikan, Senjata Tajam (Sajam), 1003 buah Buku Bahasa Daerah Tolaki dan Handphone,” jelas Marwan.

Untuk BB Narkotika, kata Marwan, berjumlah 90 gram perkara atas nama Doni dari 1 kg sisa 20 gram dan perkara atas nama Fera. Jika dilihat dari pemusnahan BB Tahun 2017 lalu, di tahun 2018 ini ada peningkatan.

“Jumlah barang bukti yang dimusnahkan tahun lalu dengan tahun ini, ada kenaikan yang signifikan,” imbuh Marwan.

Untuk diketahui, kegiatan pemusnahan barang bukti ini dihadiri langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Konsel, H Sjarif Sajang Kepala Pengadilan Negeri Andoolo, Kasat Reskrim Polres Konsel, AKP I Ketut Arya Wijanarka, Kemenag Konsel dan Posbakumadin.

PUBLISHER: MAHIDIN

error: Jangan copy kerjamu bos