Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Tegas.co Nusantara

Diskumnaker Sampang Sosialisasikan Penyebarluasan Informasi Bursa Tenaga Kerja

826
×

Diskumnaker Sampang Sosialisasikan Penyebarluasan Informasi Bursa Tenaga Kerja

Sebarkan artikel ini
Diskumnaker Sampang Sosialisasikan Penyebarluasan Informasi Bursa Tenaga Kerja
Sosialisasi Informasi Bursa Tenaga Kerja di Aula Kecamatan Torjun Kabupaten Sampang. FOTO:
TRICAHYO SW

tegas.co., SAMPANG, JATIM – Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (Diskumnaker) Sampang melakukan kegiatan sosialisasi Penyebarluasan Informasi Bursa Tenaga Kerja di Kecamatan Torjun, bertempat di Aula Kantor Camat setempat, Rabu (28/11/2018).

Dalam sosialisasi ini menghadirkan pemateri dari Diskumnaker serta Kasat Binmas Polres Sampang. Dan diikuti peserta dari perwakilan beberapa desa di wilayah Kecamatan Torjun.

Kabid Diskumnaker yang membidangi penempatan dan pengembangan tenaga kerja, H. Bisrul Hafi mengungkapkan, tujuan diadakan sosialisasi ini guna mengurangi 12.000 pengangguran di Kabupaten Sampang dengan memberikan pelatihan keterampilan seperti menjahit, servis sepeda motor, las, komputer dan lain-lain.

Membekali keterampilan kepada masyarakat agar bisa diterapkan di lingkungannya. Apalagi masyarakat Sampang banyak mengadu nasib ke negeri orang atau bekerja keluar negeri dengan cara yang tidak prosedural atau ilegal sehingga banyak meninggalkan permasalahan.

“Karena ilegal, tidak ada perlindungan hukum serta banyak menjadi korban perdagangan orang,” ungkap Bisrul, Rabu (28/11/2018).

“Jadi saya imbau bila mau bekerja ke luar negeri gunakan jalur prosedural atau legal, agar punya perlindungan hukum sebagai pahlawan Devisa Negara,” tambahnya.

Sementara itu Kasat Binmas Polres Sampang AKP H. Heri Darsono menegaskan kepada mereka yang memberangkatkan orang keluar negeri secara ilegal baik perorangan atau perusahaan akan dipidana.

“Sebagaimana diatur dalam UU No 21/ 2007 Pasal 2, bila perorangan yang memberangkatkan bekerja ke luar negeri secara ilegal bisa dipidana 3 sampai 15 tahun penjara dan denda Rp150 juta sampai Rp600 juta, dan bilamana perusahan PJTKI yang ilegal, ancaman pidananya 9 sampai 20 tahun penjara dan denda Rp360 sampai Rp1.8 Miliar,” tegasnya.

Diakhir acara Diskumnaker membagikan brosur lowongan kerja ke luar negeri melalui jalur resmi. Diharapkan kepada peserta soasialisasi ini bisa membantu menyebarkan informasi yang benar bila ingin bekerja ke luar negeri dan dampaknya secara legal dan ilegal.

KOMTRIBUTOR: TRICAHYO SW
PUBLISHER: SALAMUN SOFIAN

error: Jangan copy kerjamu bos