Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaDaerahHukumKolakaSultra

Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Kolaka

1066
×

Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Kolaka

Sebarkan artikel ini
Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Kolaka
MI saat diamankan Polres Kolaka. FOTO: AS LAN

tegas.co., KOLAKA, SULTRA – Guna memberantas penyalahgunaan dan pengedaran gelap Narkotika,  Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap seorang pengedar sabu- sabu berinisial MI warga kelurahan Lamokato Kabupaten Kolaka pada Rabu malam (31/10/2018) pukul 23.30 Wita.

Tersangka yang merupakan pemain lama dan kerap beraksi di wilayah Kabupaten Kolaka ini tak berkutik saat ditangkap polisi ketika hendak melakukan transaksi dengan pelanggannya.

Penangkapan bermula saat tersangka sedang menunggu pelanggannya yang telah memesan via telepon. Namun sebelum transaksi, tersangka sudah diawasi gerak-geriknya oleh petugas.

Lantaran tak ingin buruannya lepas, polisi bergerak cepat dan meringkus tersangka di sekitar Pantai Mandra Kolaka. Saat digeledah, polisi menemukan satu paket sabu siap edar di saku belakangnya.

Tak hanya sampai disitu, polisi juga melakukan pengembangan hingga di rumah tersangka. Di dalam rumah tersebut polisi kembali menemukan tiga paket sabu yang disembunyikan di dalam speaker bekas seberat 4,15 gram, serta alat isap dan uang tunai sebanyak Rp500 ribu dari penjualan sabu.

Di hadapan polisi tersangka MI mengaku memperoleh barang haram tersebut dari rekannya di Kolaka yang dipesan dari wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel).

Menurut Kasat Narkoba Polres Kolaka, Iptu Husni Abda mengatakan, saat hendak ditangkap tersangka berusaha mengelabui polisi dengan cara menyembunyikan barang bukti dan tidak mengakui jika sabu tersebut miliknya, namun pelaku tidak dapat mengelak karena sudah menjadi target operasi Satres Narkoba Polres Kolaka.

Kini terkedua tersangka beserta barang bukti sabu telah diamankan di Polres Kolaka. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

KONTRIBUTOR: AS LAN
PUBLISHER: SALAMUN SOFIAN

error: Jangan copy kerjamu bos