Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaFeatureHukumJakartaOpini

Tidak Hanya Koruptor, Istri Juga Kena

1411
×

Tidak Hanya Koruptor, Istri Juga Kena

Sebarkan artikel ini
Tidak Hanya Koruptor, Istri Juga Kena
ILUSTRASI

Belakangan ini topik berita hanya dua, yaitu tentang politik dan korupsi. Berita tentang musibah tentu tidak bisa dianggap sebagai berita biasa, akan tetapi luar biasa sehingga tidak ada yang mempermainkannya.

Berita menarik ada satu yaitu  langkah maju Kejaksaan Agung, menangkap dan menahan seorang ibu, isteri pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, SFW, karena  diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).  TPPU adalah suatu upaya perbuatan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang/dana atau harta kekayaan hasil tindak pidana melalui berbagai transaksi keuangan agar uang atau harta kekayaan  tersebut tampak seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah/legal.

Si ibu ini, kata Kapuepen Kejagung di Jakarta (6/11) sudah dua kali dipanggil tetapi tidak pernah hadir, lalu ditangkap jajaran Pidana Khusus Kejagung di rumahnya Jln Tlogo Mulyo, Semarang, Jateng (Independensi.com 06/11) dan dijadikan tersangka kasus dugaan TPPU hasil korupsi yang diduga dilakukan suaminya  PAW. Dari Semarang langsung diterbangkan ke Jakarta dan langsung ditahan di Rutan Kejagung Salemba.

Sang isteri menyusul suaminya yang saat ini sedang dalam proses penuntutan sebagai tersangka pelaku tindak pidana korupsi, dalam persidangan PAW, suami SFW,sebagai pemeriksa pajak pada KPP Penanaman Modal Asing Empat KPP Jakarta Kebayoran Lama (2007 hingga 2013), diduga menerima uang Rp. 5.243.882.085 dari sejumlah perusahaan serta pihak lain.

Uang yang diduga sebagai hadiah atau gratifikasi  berkaitan dengan tugas dan kewenangan PAW selaku pejabat fungsional pemeriksa pajak dan PNS pada Ditjen Pajak.

Selanjutnya, menurut fakta persidangan di mana PAW dalam berkas terpisah, uang itu dialihkan ke rekening SFW-sang isteri, dan uang hasil korupsi tersebut digunakan antara lain membuka deposito atas nama orang lain bersama-sama PAW, membeli asset tanah/rumah atas nama sendiri maupun orang lain dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul uang tersebut.

Jajaran Kejaksaan  jarang sedemikian jelimet, kasus tersebut diduga terjadi antra tahun 2007-2013 artinya paling tidak 5 tahun sudah berlalu. Apakah terbongkarnya kasus dugaan korupsi dan TPPU ini sebagai hasil investigasi Kejaksaan atau atau laporan masyarakat ,  memang tidak masalah yang perlu adalah pembuktian dan kebenaran materil perbuatan itu.

Akan semakin baik apabila masyarakat dipersiapkan dan digalang untuk bersama-sama memberantas korupsi sebagaimana Peraturan Presiden No. 43 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut PP No. 43/2018 tersebut, masyarakat dapat memberikan informasi mengenai dugaan tindak pidana korupsi kepada pejabat yang berwenang pada badan public ataupun penegak hukum (Kejaksaan, Polisi, KPK).

Pemberian informasi kepada penegak hukum dapat berbentuk laporan tertulis atau lisan, baik melalui media elektronik maupun noelektronik, yang tentunya laporan tersebut tidak sembarangan melainkan, laporan mengenai dugaan krorupsi harus memuat identitas pelapor dan uraian mengenai fakta tentang dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi. Dengan wajib melampirkan fotocopy KTP atau identitas diri lainnya disertai dokumen atau keterangan lain terkait tipikor yang dilaporkan.

Melalui PP ini harus disadari, bahwa seandainya tidak ada korupsi di Sulawesi Tenggara oleh para pejabatnya, tingkat kehidupan dan kesejahteraan masyarakat akan jauh meningkat dan terjamin.

Oleh karena itu masyarakat hendaknya tidak takut melaporkan adanya dugaan tipikor, sebab PP tersebut memberikan jaminan perlindungan hukum bagi pelapor serta penghargaan yang jumlahnya ditentukan sesuai dengan hasil dari laporan dugaan korupsi tersebut.

Kesadaran masyarakat harus ditingkatkan akan bahaya dari korupsi sekaligus sosialisasi pentingnya keikut-sertaan masyarakat dalam pemberantasan korupsi, sehingga apa yang dialami suami isteri PAW dan SFW tidak terjadi di keudian hari,

Dengan sosialisasi pemberantasan korupsi yang smultan dan komprehensip,maka isteri-isteri serta anak-anak juga akan hati-hati menerima dan menggunakan dana-dana hasil korupsi dan bahkan akan mengingatkan orang-orang yang dikasihinya untuk tidak korupsi.

Mudah-mudahan di Sulawesi Tenggara, khususnya di Kota Kendari tidak ada yang mengalami seperti yang terjadi kepada isteri seorang petugas fungsional Pajak yang jadi berita menarik tersebut. ***

Penulis adalah wartawan senior dan advokat berdomisili di Jakarta, Bachtiar Sitanggang,SH

PUBLISHER: MAS’UD

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos