Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaDaerahHukumMuna

LSM Gerak : Pemberhentian Mega Proyek Relokasi Laut Motewe, Bukti Bobroknya Pemerintahan Rusman Emba

1688
×

LSM Gerak : Pemberhentian Mega Proyek Relokasi Laut Motewe, Bukti Bobroknya Pemerintahan Rusman Emba

Sebarkan artikel ini
LSM Gerak : Pemberhentian Mega Poyek Relokasi Laut Motewe, Bukti Bobroknya Pemerintahan Rusman Emba
Arduk

tegas.co., MUNA, SULTRA – Ketua LSM Gerak kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Arduk mengungkapkan, pemberhentian mega Proyek reklamasi laut Motewe oleh DPRD setempat merupakan bukti kepemimpinan Rusman Emba di kota itu terkesan bobrok.

Hal ini disebabkan proyek yang luasnya mencapai 288 hektar, menelan anggaran Rp 30 milyar dihentikan sementara karena tidak memiliki Izin Dampak Analisis Lingkungan (AMDAL). Ini dikerjakan sebelum Amdal terbit.

“Pelaku usaha dan pemerintah daerah masih mengabaikan masalah lingkungan. Mega Proyek yang berdampak pada lingkungan dikerjakan tanpa Amdal. Itu tindak pidana,”kata Arduk kepada tegas.co, Minggu (2/12/2018).

Pemerintah hari ini  tambah Arduk, tau aturan namun miskin pengetahuan hukum. “Sangsi pidananya jelas. Ada sanksi jelas terkait pelanggaran akan hal ini yang tertera pada Pasal 188 UU No. 23 Tahun 2007, yaitu penjara 6 tahun dan denda paling banyak Rp 2 milyar,”tutur Arduk.

Dikatakannya, dalam pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dinyatakan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal  wajib memiliki izin lingkungan.

Selanjutnya ditentukan bahwa Menteri, gubernur, atau bupati/walikota wajib menolak setiap permohonan Izin lingkungan apabila permohonan izin tidak dilengkapi dengan Amdal (pasal 37 ayat (2) UU No. 32/2009),”Disini sudah jelas, tapi pemda terkesan membiarkan dan mengabaikan,”ungkap Arduk.

Ditambahkannya, seharusnya sebagai pemimpin, konsisten menolak adanya jaminan dan alokasi pembagian resiko, seperti komitmen di awal persetujuan.

“Sudah seharusnya seluruh perencanaan terkait dokumen perizinan dilengkapi secepatnya. Serta transparansi secara rinci keberjalanan proyek agar bisa berjalan dengan baik. Bukan dikerjakan dulu baru izin. Proyek yang dikerjakan berdampak pada lingkungan dikerjakan tanpa amdal itu pidana,”tegasnya.

“Lewat media ini saya berharap kepada pihak yang berwajib untuk menangkap pelaku pengrusak likungan, relokasi laut Motewe yang mengerjakan proyek besar tanpa Amdal. Sangsi pidananya sudah jelas. pelaku usaha dan pemerintah harus bertanggung jawab. Karena negara Indonesia diatur oleh hukum bukan Negara semau gue,”tegasnya lagi.

Saat di konfirmasi terkait tudingan LSM Gerak bahwa pemerintahan di Muna bobrok, Bupati Muna Rusman Emba sedang dinas di luar daerah. Rencananya akan dikonfirmasi setelah bupati berada di tempat.

REPORTER: R O S

PUBLISHER: MAS’UD

error: Jangan copy kerjamu bos