Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaDaerahPilkada Serentak

KPU Bombana Imbau 41 Calon, DPD Segera Ambil APK

804
×

KPU Bombana Imbau 41 Calon, DPD Segera Ambil APK

Sebarkan artikel ini
KPU Bombana Imbau 41 Calon, DPD Segera Ambil APK
Salah seorang komisioner KPU Bombana dapati tumpukan APK Caleg DPD Bombana FOTO: ISTIMEWA

tegas.co., BOMBANA, SULTRA – Ruang depan kantor KPU Kabupaten Bombana terlihat sesak dipenuhi tumpukan alat peraga kampanye (APK) peserta pemilu. Puluhan bagasi berbobot puluhan kilogram yang masih terkemas rapi itu didominasi APK milik calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang belum sempat diambil oleh Leason Officer (LO) para kandidat.

Diketahui, Kamis (3/1/2019) lalu, telah dilakukan acara penyerahan APK kepada peserta Pemilu yang ada di Bombana. Dari 15 parpol yang berkompetisi di daerah itu, tersisa tiga yang belum hadir menerima APK nya, yang berisi baliho dan spanduk. “PDIP, PSI dan PBB,” sebut Abdi Mahatma, komisioner KPU Kabupaten Bombana.

Sedangkan dari calon perseorangan, baru 8 orang yang sudah menerima secara resmi, yakni Agusalim Sapri, Ahmad Syahrul Nippo Muh Jafar, Samsu, H Supomo, Yusran Silondae, Yani Muluk dan La Ode Bariun. “Masih 41 yang belum mengutus LO nya ke KPU. Kalau LO Capres, sudah semua mengambil,” tambah Abdi.

Komisioner yang membidangi urusan kampanye Pemilu 2019 ini menjelaskan, sesuai amanah UU 7 2017 yang diturunkan ke PKPU 33 soal kampanye hingga SE 1096 terkait juknis kampanye disebutkan bahwa KPU menfasilitasi pengadaan APK kepada peserta Pemilu dengan jumlah dan jenis tertentu.

“Tugas kami mengadakan sudah tuntas, sekarang kami serahkan ke Peserta pemilu untuk dipasang di titik-titik lokasi yang sudah kami tentukan. Kami berharap APK ini bisa diambil dan dipasang, mumpung saat ini masih cukup waktu dalam masa kampanye,” beber mantan jurnalis tersebut.

Khusus kepada calon DPD, Kordiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, SDM dan Parmas KPU Kabupaten Bombana ini mengimbau agar mengutus LO-nya untuk mengambil APK yang sudah tersimpan sejak akhir tahun 2018 tersebut. Syaratnya, bagi siapapun yang diutus untuk hadir mengambil agar menyertakan mandat yang diteken diatas materai oleh kandidat ataupun LO tingkat provinsi.

Begitupun dengan parpol yang belum hadir, diimbau pula agar segera mengutus pengurusnya atau LO parpol yang sudah tercatat di KPU Bombana untuk segera mengambil APK-nya. “Terlihat tidak elok jika tertumpuk saja di KPU, sementara negara sudah menggelontorkan dana besar untuk mengadakan semua ini,” pungkas Abdi.(*)

PUBLISHER: MAS’UD

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos