Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaHukumTegas.co Nusantara

Warga Kebon Jeruk Ditangkap Akibat Miliki Senjata Air Soft Gun

1049
×

Warga Kebon Jeruk Ditangkap Akibat Miliki Senjata Air Soft Gun

Sebarkan artikel ini
Warga Kebon Jeruk Ditangkap Akibat Miliki Senjata Air Soft Gun
Tersangka OOC ditangkap tim Reskrim Polsek Kebon Jeruk dan mengamankan Senjata Air Soft Gun. FOTO: ASHARI

tegas.co., JAKARTA – Seorang sopir berinisial OOC (39) harus berurusan dengan aparat Kepolisian. Pria asal Flores yang berdomisili di Kp. Rawa II RT 02/4 Kebon Jeruk Jakarta Barat (Jakbar), diamankan tim reskrim Polsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat, lantaran kedapatan memiliki senjata air soft gun tanpa dilengkapi surat-surat resmi.

Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat Kompol M Marbun menjelaskan, anggotanya yang saat itu sedang melaksanakan observasi wilayah, mendapatkan informasi dari warga bahwa ada seseorang memiliki senjata api dan sering dibawa-bawa saat pulang dan pergi bekerja.

Kemudian unit Reskrim yang dipimpin langsung Kanit Reskrim AKP Irwandy Idrus bersama Panit Reskrim melakukan pengecekan dan penyelidikan, hingga dapat mengamankan pelaku di depan rumahnya.

“Kita amankan (pelaku) berinisial OC warga Kp. Rawa Kebon Jeruk Jakarta Barat pada saat di rumahnya, dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan sepucuk senjata air soft gun yang disimpan di dalam lemari rumahnya berikut peluru dan sarung senjatanya,” jelas Kompol Marbun, Minggu (06/01/2019).

Kanit Reskrim Polsek Kebon ,Jeruk AKP AKP Irwandy Idrus menambahkan, pelaku mengakui senjata air soft gun tersebut miliknya yang dibeli dari kawannya sekira lima bulan yang lalu seharga Rp 2.900.000.

“Selain sepucuk senjata air soft gun yang diamankan, kita juga menyita barang bukti lainnya seperti 24 butir peluru mainan, 1 kantong plastik peluru gotri, 3 buah gas, 1 buah sarung senjata, dan 1 buah kardus kemasan senjata,” tambah Irwandy.

Akibat perbuatannya, pelaku berikut barang bukti tersebut diamankan ke Mapolsek Kebon Jeruk untuk diproses lanjut.

“Pelaku kita jerat Pasal 1 ayat (2) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951,” tutupnya.

REPORTER: ASHARI
PUBLISHER: SALAMUN SOFIAN