Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaDaerahKonawe Utara

FMALLO Konut Gelar Unjuk Rasa di Kantor Bupati, Ini Tuntutannya

1044
×

FMALLO Konut Gelar Unjuk Rasa di Kantor Bupati, Ini Tuntutannya

Sebarkan artikel ini
Massa FMALLO Konut Gelar Unjuk Rasa di Kantor Bupati, Ini Tuntutannya
Massa aksi meluapkan kekesalannya dengan membuat bungkusan mayat bertuliskan “Bupati Konut Ruksamin” di depan Kantor DPRD Konut. FOTO: AJIS

tegas.co., KONAWE UTARA, SULTRA – Ratusan massa yang tergabung dalam Forum Masyarakat Asera Lawali dan Oheo (FMALLO) menggelar unjuk rasa dengan mendatangi Kantor Kantor Bupati dan DPRD Konut. Mereka menuntut agar pemerintah daerah (Pemda) dan DPRD setempat sesegera mungkin menyelesaikan permasalahan yang dihadapi masyarakat dengan PT. Aman Fortune Nusantara yang bergerak di bidang perkebunan tebu yang terletak di Desa Aseminunulai (Lawali) Kecamatan Asera, Senin (07/01/2019).

Dimana perusahaan tersebut masuk secara sewenang-wenang tanpa ada sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat dan melakukan kerjasama dengan Pemda untuk menguasai lahan masyarakat dengan istilah JP sebesar Rp 1.000.000/ha.

Massa FMALLO Konut Gelar Unjuk Rasa di Kantor Bupati, Ini Tuntutannya
Massa FMALLO Konut saat menggelar anjuk rasa di depan Kantor Bupati. FOTO: AJIS

Salah satu koordinator aksi, Oscar mengaku kesal dengan ketidak hadiran Bupati Konut Ir. Ruksamin untuk mendengarkan tuntutan mereka. Massa pun meluapkan kekesalannya dengan membuat bungkusan mayat bertuliskan “Bupati Konut Ruksamin”. Tulisan tersebut sebagai ungkapan kekesalan terhadap Bupati Konut yang dianggap bagaikan mayat hidup karena tidak bisa menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakatnya.

“Dalam amanat Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 pasal 33 ayat 3 bahwa bumi, air dan seisinya serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya demi kemakmuran rakyat. Namun kekayaan alam (SDA) yang di miliki Kabupaten Konawe Utara, tidak sesuai dalam Undang-Undang Dasar dalam Pasal 33 ayat 3,” teriak dia dalam orasinya, Senin (07/01/2019).

Berikut tuntutan massa FMALLO Konawe Utara :

  1. Mendesak kepada pemerintah (Bupati) untuk menghentikan segala transaksi pembayaran kompensasi yang dilakukan PT. Aman Fortuna Nusantara terhadap pemilik lahan.
  2. Mendesak pemerintah daerah membentuk tim verifikasi data-data masyarakat pemilik lahan yang sesungguhnya.
  3. Mendesak pemerintah daerah, agar segera melaksanakan sosialisasi pembahasan MOU antara pemilik lahan dengan PT. Aman Fortuna Nusantara.
  4. Mendesak pemerintah (Bupati) segera menghapus istilah Hak Guna Usaha (HGU) yang dilakukan perusahaan tersebut.
  5. Mendesak pemerintah daerah untuk memfasilitasi masyarakat pemilik lahan Lawali untuk melakukan struktur dalam forum/pergantian ketua forum.
  6. Medesak pihak pemerintah untuk memerintahkan kepada pihak perusahaan untuk memperjelas titik koordinat lokasi yang diturunkan statusnya.
  7. Mendesak DPRD Konut untuk melakukan hearing adanya indikasi cacat hukum dalam proses penertiban SKT yang ditandatangani oleh Plt. Desa Aseminunulai yang diketahui sampai hari ini belum pernah dilantik.
  8. Mendesak DPRD untuk melakukan hearing Camat Asera yang melakukan penandatanganan SKT tanpa ada legalitas penjabat pembuat akta tanah (PPAT).

KONTRIBUTOR: AJIS
PUBLISHER: SALAMUN SOFIAN