Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaDaerahHukumKonawe

Kasus Korupsi DKP Konawe, Husniah Mengaku Terima Uang Rp550 Juta

956
×

Kasus Korupsi DKP Konawe, Husniah Mengaku Terima Uang Rp550 Juta

Sebarkan artikel ini
Kasus Korupsi DKP Konawe, Husniah Mengaku Terima Uang Rp550 Juta
Suasana Pengadilan Tipikor Kendari. FOTO: RICO

tegas.co., KONAWE, SULTRA – Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) tahun 2015, di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Konawe digelar di Pengadilan Tipikor Kendari, Senin (07/01/2019), dengan agenda sidang yakni pemeriksaan saksi dan saksi ahli terkait kasus yang menjerat tiga orang terdakwa.

Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Kendari dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, Sahrir.

Salah seorang Anggota DPRD Konawe, Husniah Nuhung Makati turut menjadi saksi. Di hadapan majelis hakim, ia mengaku menerima dana sebesar Rp550 juta yang diserahkan di Kantor DPRD Konawe oleh Kusdiana (salah satu terdakwa) yang saat itu menjabat sebagai salah satu Kepala Bidang DKP Konawe.

Kata Husniah, uang tersebut ia terima sebagai ucapan terima kasih dari proyek pengadaan bibit ikan dari DKP. Uang sebanyak ratusan juta itu kemudian dibagikannya kepada tujuh anggota Komisi II, dimana tiap orangnya mendapatkan jatah masing-masing sebesar Rp20 juta.

Sementara sisa uang ucapan terima kasih senilai Rp410 juta diambil Husniah, perempuan yang saat ini menjabat sebagai Ketua Komisi III DPRD Konawe itu. Ia katakan uang tersebut dipakai untuk membayar hutang pribadinya.

Namun di hadapan Majelis Hakim, Husniah juga mengungkapkan bahwa seminggu kemudian semua dana tersebut dikembalikan kepada Kusdiana. Dirinya dan teman-temannya di Komisi II mengumpulkan dana untuk melakukan pengembalian tersebut dan diketahui oleh Joko Rudianto selaku Kepala DKP Konawe saat itu.

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim juga menghadirkan Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai Saksi Ahli. Auditor mengungkapkan telah menemukan pembayaran yang tidak sesuai dengan pertanggungjawabannya.

Diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe menetapkan tiga orang yang bertanggung jawab atas kasus korupsi pengadaan bibit ikan di DKP Kabupaten Konawe, yaitu Joko Rudianto, Kusdiana dan Mukmin selaku Bendahara DKP.

KONTRIBUTOR: RICO
PUBLISHER: SALAMUN SOFIAN

error: Jangan copy kerjamu bos