Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaPilkada SerentakSultra

Diduga Langgar Kode Etik, Sarfan Kurnia Anggota KPU Buton Diberhentikan Sementara

963
×

Diduga Langgar Kode Etik, Sarfan Kurnia Anggota KPU Buton Diberhentikan Sementara

Sebarkan artikel ini
Diduga Langgar Kode Etik, Sarfan Kurnia Anggota KPU Buton Diberhentikan Sementara
SK Pemberhentian sementara KPU

tegas.co., KENDARI, SULTRA – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra), Sarfan Kurnia diberhentikan sementara akibat dugaan pelanggaran kode etik.

Hal ini berdasarkan keputusan KPU RI Nomor 239/PP.06-Kpt/05/KPU /I/2019 tanggal 18 Januari 2019 tentang Pemberhentian Sementara anggota KPU Kab. Buton Periode 2018-2023, dengan beberapa pertimbangan.

Ketua KPU Sultra, Dr. La Ode Abdul Natsir Muthalib dalam rilisnya mengatakan, hasil klarifikasi dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang dilaksanakan KPU Provinsi Sulawesi Tenggara pada 15 Oktober 2018 terhadap anggota KPU Buton, Sarfan Kurnia, ST telah melanggar ketentuan pasal 21 ayat (1) huruf i, yang menyatakan bahwa syarat untuk menjadi calon anggota KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota adalah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai Calon.

Selanjutnya, ketentuan pasal 37 ayat (2) huruf a UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota diberhentikan tidak hormat apabila tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Kemudian, ketentuan Pasal 11 Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman ber acara kode etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang menyatakan bahwa dalam hal KPU menemukan pelanggaran kode Etik pada jajaran dibawahnya, KPU dapat memutus Pemberhentian Sementara terhadap yang bersangkutan seteleh melalui pemeriksaan berjenjang dan disampaikan kepada DKPP.

“Saat ini dugaan pelanggaran kode etik yang bersangkutan sudah diperiksa oleh Majelis DKPP dan sedang menunggu Pembacaan Putusan,”tulis La Ode M Natsir M dalam rilisnya Sabtu (19/1/2019).

Dengan demikian kata Natsir, Sarfan Kurnia dibebaskan sementara yang bersangkutan dari tugas-tugasnya dalam menyelenggarakan tahapan pemilu 2019.

PUBLISHER: MAS’UD

Terima kasih