Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaDaerah

Pemkot Baubau dan DPRD Bahas Dua Raperda

943
×

Pemkot Baubau dan DPRD Bahas Dua Raperda

Sebarkan artikel ini
Pemkot Baubau dan DPRD Bahas Dua Raperda
Suasana pembahasan dua Raperda di Aula Rapat DPRD Baubau. FOTO: JELITA SRI RAHAYU

tegas.co., BAUBAU, SULTRA – Wali Kota Baubau Drs. H. AS Tamrin mengahadiri Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat di Jalan Sirikaya, Kelurahan Bukit Wolio Indah, Kecamatan Wolio, Selasa (22/01/2019).

Sidang Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD H. Kamil Adi Karim bersama 13 anggota dewan membahas tentang pengajuan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perubahan kedua atas Perda Kota Baubau yakni UU Nomor 4 tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah, dan Raperda tentang perubahan atas UU Nomor 32 tahun 2012 tentang Tempat Rekreasi dan Olahraga.

Menurut Wali Kota Baubau, Drs. H. AS Tamrin, rancangan Perda tersebut diharapkan dapat diterima dan dimasukan dalam jadwal sidang dewan untuk dibahas sesuai mekanisme. Sebab pengajuan dua Raperda tersebut bagi pemerintah Baubau merupakan upaya untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik dengan berlandaskan demokrasi dan penyelenggaraan pemerintahan yang mensyaratkan adanya suatu landasan yuridis formal, mengakomodir, dan bersifat responsif terhadap tuntutan dinamika masyarakat yang semakin kompleks.

Dimana keberadaan Perda itu sendiri, kata AS Tamrin, merupakan elemen penting untuk mengoptimalkan dan menunjang kelancaran tugas pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan, utamanya menjawab tuntutan serta tantangan yang berkembang sesuai dinamika perkembangan masyarakat yang semakin meningkat.

“Dalam Raperda pertama, misi rumah sakit pemerintah dimaksudkan agar amanat pelayanan pada masyarakat harus dipenuhi, namun pada kenyataannya kemampuan pemerintah sangat terbatas. Biaya produksi pelayanan yang semakin meningkat tiap tahunnya disebabkan harga obat-obatan, dan penggunaan alat teknologi yang semakin canggih,” papar AS Tamrin.

“Maka dari itu, retribusi tarif pelayanan RSUD perlu diperhitungkan secara rasional, dengan memperhitungkan biaya perunit dan harga yang layak diterima masyarakat,” tambahnya.

Raperda kedua, sambungnya, diharapkan dapat mencukupi kebutuhan masyarakat yang semakin komprehensif dengan menyesuaikan tarif retribusi yang saat ini tidak sesuai dengan tingkat kemampuan masyarakat.

“Semoga sisi kepariwisataan juga diharapkan dapat meningkat dan keberadaan rancangan peraturan daerah ini sebagai salah satu sumber pendapatan daerah yang dapat lebih dioptimalkan lagi,” tutupnya.

REPORTER: JELITA SRI RAHAYU
PUBLISHER: SALAMUN

error: Jangan copy kerjamu bos