Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaDaerahHukumPilkada Serentak

Lagi, Nirna Lachmudin Digarap Bawaslu Kali ini di Konsel 

964
×

Lagi, Nirna Lachmudin Digarap Bawaslu Kali ini di Konsel 

Sebarkan artikel ini
Lagi, Nirna Lachmudin Digarap Bawaslu Kali ini di Konsel 
Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Konsel, Awaluddin AK S.HI FOTO: MAHIDIN


Dugaan Pelanggaran Kampanye, Modusnya Pengobatan Gratis di Angata

tegas.co., KONAWE SELATAN, SULTRA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) sedang menggarap pengobatan gratis yang diduga berbau kampanye, dilakukan oleh Calon Anggota DPR-RI asal Partai PDIP Nirna Lachmudin di Desa Lamoen, Kecamatan Angata, 2 Februari lalu.

“Kegiatan pengobatan gratis Nirna Lachmudin 2 Februari lalu dilaksanakan di Desa Lamoen, Kecamatan Angata,”ujar Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Konsel, Awaluddin AK SH.I kepada tegas.co. Senin, 11/2/2019 kemarin.

Kegiatan tersebut, lanjut Awal sapaan akrabnya, sudah terkonfirmasi. Sebab, pihaknya telah menyampaikan kepada Panwascam Angata dan penyelenggara kegiatan, agar kegiatan tersebut di cegah supaya tidak terjadi dugaan pelanggaran.

“Berkaitan pelanggaran pengobatan gratis itu, yang pertama pengobatan gratis tidak disebutkan dalam kegiatan lainnya baik yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 dan PKPU Nomor 23 tahun 2018. Khususnya di pasal 51 ayat 2 huruf E,” jelas Awal. 

Karena, kata dia, tidak ada pengobatan gratis disebutkan secara tertulis, dan juga ditegaskan melalui Perbawaslu Nomor 28 tahun 2018 yang diluar dari kegiatan metode kampanye, tatap muka, terbatas penyebaran bahan kampanye alat peraga kampanye dan kegiatan lain.

“Kegiatan lain dimaksud meliputi kebudayaan, olahraga dan sosial. Sedangkan dalam kegiatan sosial hanya meliputi bazar, donor darah dan hari ulang tahun. Tidak disebutkan pengobatan gratis. Selain itu, ditegaskan pula di Perbawaslu bahwa selain kegiatan yang disebutkan dalam kegiatan lainnya merupakan pelanggaran kampanye,” terangnya. 

Indikasi tersebut pihaknya menduga terjadi pelanggaran tindak pidana pemilu yang terdapat dalam Pasal 523 ayat 1 Junto Pasal 280 ayat 1 huruf j berkaitan dengan dilarang menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta pemilu. 

“Nah kegiatan tersebut adalah kegiatan pengobatan gratis yang diduga dilakukan atau disampaikan dan atau diberikan materi lainnya seperti obat-obatan. Kemudian karena terdapat dugaan peristiwa hukum dengan dilaksanakannya kampanye. Kenapa, karena terdapat spanduk terpampang di tempat kegiatan, ada foto caleg atas nama Nirna Lachmudin dan nomor urut. Juga terpampang nomor dan gambar partai politik. Sehingga, berkaitan dengan itu termaksud ada pencitraan diri sebagaimana dalam diatur dalam pasal 1 angka 35 Undang-Undang No 7 tahun 2017,” bebernya. 

Dikatakannya, berdasarkan laporan dan dugaan Kampanye kegiatan yang dilaksanakan peserta pemilu sebagaimana untuk meyakinkan peserta pemilu untuk menawarkan visi misi dan atau citra diri. 

“Yakni peserta pemilu dan logo partai. Dan yang bersangkutan (Nirna Lachmudin) diberi kesempatan sebagai caleg untuk berbicara menyampaikan visi misi jika terpilih. Dan dugaan itu sebagaimana laporan hasil pengawasan langsung panwascam Angata,” terang Awal.  

Lebih jauh Awal menjelaskan terkait dengan pelanggaran yang tidak diatur seperti pengobatan gratis pihaknya menduga terjadi pelanggaran administrasi pemilu yang diduga dilakukan oleh Nirna Lachmudin. 

“Kedua kami duga ada bentuk lain yang masih dalam desain kampanye.  Yakni diduga ada pemberian materi lainnya yang disangkakan dalam Pasal 523 ayat 1 jounto Pasal 280 ayat 1 huruf J berkaitan dengan tindak pidana pemilu,” tuturnya. 

Saat ini, sesuai Perbawaslu Nomor 7 tahun 2018, Bawaslu Konsel melakukan penulusuran dan investigasi lebih dalam untuk memenuhi unsur peristiwa dugaan melanggar hukum. 

“Hari ini (kemarin, red) kita telah registrasi dugaan perkara ini dan dilakukan pembahasan pertama dalam Forum Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Selanjutnya, kita akan melakukan klarifikasi dan pengkajian selama tujuh hari. Setelah pleno kita akan sampaikan bagaimana hasilnya,” tutupnya.

PUBLISHER: MAHIDIN/MAS’UD

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos