Atas hal itu mengakibatkan kerugian daerah ini mencapai ratusan millyar rupiah. Kerugian tersebut akan di laporkan pada pihak Komisi Pemberantaan Korupsi (KPK).
Kepala Bidang (Kabid) Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas ESDM Sultra, Yusmin menjelaskan, indikasi pencurian ore nikel yang terstruktur, sistematis dan masif lantaran banyaknya kapal tongkang yang lolos tanpa melakukan Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya (RKAB).
“Kapal – kapal itu juga tidak memiliki KTT, Surat Keterangan Terdaftar (SKT), Surat Keterangan Verifikasi (SKV) dan Jasa Pertambangan dari Dinas ESDM sehingga dapat dikatakan itu ilegal,”tegas Yusmin kepada sejumlah awak media.
Yusmin mengungkap sejumlah data perusahaan tambang yang diduga tidak memenuhi syarat administrasi, diantaranya perusahaan wajib mengantongi SKV.
Berikut daftar perusahaan tambang yang tidak memiliki Surat Keterangan Verifikasi dalam bentuk file PDF (Bisa di download)
Baca juga
- Pemanfaatan Aplikasi KTA Digital, PGRI Kolaka Gelar Workshop
- Kasus Pembatalan PPPK Tinggal Menunggu Waktu di DPR RI, PPPK Nakes Sudah Ada Yang Diluluskan
- PT Vale Lakukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
- Miliki Shabu 39.93 gram, Pemuda di Konawe Diamankan Polisi
- ASR: Saya Siap Berjuang untuk Sultra
T I M