Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaDaerahKonawe Kepulauan

Ini Cerita Perwakilan Perempuan Wawonii, Konawe Kepulauan Soal IUP

2044
×

Ini Cerita Perwakilan Perempuan Wawonii, Konawe Kepulauan Soal IUP

Sebarkan artikel ini
Ini Cerita Perwakilan Perempuan Wawonii, Konawe Kepulauan Soal IUP
Fira Fitria Dewi

tegas.co., KONAWE KEPULAUAN, SULTRA – Pulau Wawonii atau Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) merupakan daerah otonomi baru yang mekar pada tahun 2013 dari kabupten Konawe. Namun faktanya, saat ini telah memegang 13 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang masih aktif.

Izin Usaha Pertambangan (IUP) tersebut terbit mulai dari tahun 2007 sampai 2013, yang diterbitkan oleh Lukman Abunawas (Wakil Gubernur Sultra saat ini) yang pada masa itu masih menjabat sebagai Bupati Konawe.

Jenis bahan galian yang mendapatkan izin ada dua yakni, nikel dan kromit. Perusahaan yang mendapatkan izin IUP, yakni PT Cipta Puri Sejahtera, PT Hasta Karya Megacipta, PT Investa Kreasi Abadi, PT Gema Kreasi Perdana, PT Natanya Mitra Energi, PT Derawan Berjaya Mining, PT Bumi Konawe Mining, PT Kimco Citra Mandiri, PT Alotama Karya, PT Konawe Bakti Pratama, dan PT Pasir Berjaya Mining.

Dalam IUP itu terdapat beberapa kedudukan izinnya yang berupa izin eksplorasi (kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan) dan izin operasi produksi (kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan).

Daerah yang masuk IUP pertambangan di 6 Kecamatan, yakni Wawonii Barat, Wawonii Tengah, Wawonii Selatan, Wawonii Timur, Wawonii Utara, Wawonii Tenggara.  

Total luas lahan izin IUP seluas 23.373 Hektar atau 32.08% dari total luas daratan Kepulauan Wawonii 73.992 Hektar.

Keterwakilan perempuan Wawonii, kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Fira Fitria Dewi kepada tegas.co,  menyebut, berdasarkan hal tersebut, fakta Pulau Wawonii yang merupakan pulau kecil dengan luas 867,58 km2 atau 2/86.758 ha atau 1.513,98 km (daratan Wawonii) yang sesungguhnya tidak diprioritaskan bagi pertambangan.

Sebab lanjut dia, berdasarkan UU Nomor 1/2014 tentang Perencanaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, pulau kecil kurang dari 2.000 km melarang penambagan pasir dan mineral pada wilayah teknis, ekologis, sosial dan budaya yang akan menimbulkan kerusakan dan pencemaran lingkungan serta merugikan masyarakat.

Data Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2011 katanya, disebutkan, 28 pulau kecil di Indonesia tenggelam dan 24 pulau kecil terancam tenggelam.

Kemudian lanjut dia, kajian Indeks Dampak Perubahan Iklim oleh Maplecroft, memperkirakan, 1.500 pulau kecil di Indonesia tenggelam pada 2050.

“Salah satu penyebab dari tenggelamnya pulau-pulau kecil di indonesia karena adanya bentuk dari pada pertambangan,”hatur Fira Fitria Dewi, Jumat (8/3/2019).

Menurutnya, berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Tenggara No 2 Tahun 2014 pasal 39 bahwa Kabupaten Konawe Kepualuan tidak diperuntuhkan untuk kawasan pertambangan melainkan hanya di peruntuhkan kawasan pertanian dan perikanan dan berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Konawe Kepulauan tahun 2018 bahwa wilayah Konawe Kepulauan sangat rawan bencana longsor dan banjir yang terjadi setiap tahunnya.

“Kabupaten Konawe kepulauan sangat tidak layak dijadikan sebagai wilayah pertambangan, karena secara perundang-undangan maka wilayah kabupaten konawe kepulauan tidak layak untuk dijadikan wilayah pertambangan. ketika hal ini diadakan,  maka  akan terjadi dampak lingkungan yang akan cukup besar dan beberapa sektor potensial di Kabupaten Konawe Kepulauan yakni sektor Kehutanan, Sektor Perikanan, Sektor Perkebunan dan Pertanian, dan Sektor Pariwisata akan hilang. Karena notabenenya  sumber pengahasilan masayarkat Kabupaten Konawe Kepulauan merupakan di semua sektor tersebut,”jelas Fira.

MAS’UD

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos