Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaDaerahKonawe Selatan

BPKP Imbau Desa se Konsel agar Mengimplementasikan Aplikasi Siskeudes

1046
×

BPKP Imbau Desa se Konsel agar Mengimplementasikan Aplikasi Siskeudes

Sebarkan artikel ini
BPKP Imbau Desa se Konsel agar Mengimplementasikan Aplikasi Siskeudes
Kepala BPKP Perwakilan Sultra, Yan Setiadi bersama Wakil Bupati Konsel, DR H Arsalim Arifin saat menggelar Door Stop bersama insan pers FOTO: MAHIDIN

tegas.co., KONAWE SELATAN – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) menghimbau agar aparatur pemerintah desa di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) mengimplementasikan aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes).

Hal ini diungkapkan oleh Kepala BPKP Perwakilan Sultra, Yan Setiadi saat menghadiri Workshop Implementasi Sistem Tata Kelola Keuangan Desa dengan Aplikasi Siskeudes, yang digelar oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat. Kamis, (14/3/2019).

Kegiatan tersebut dibuka oleh Wakil Bupati Konsel, DR H Arsalim Arifin SE M.Si didampingi Sekda Konsel, Ir Drs H Sjarif Sajang M.Si dan pihak BPKP RI Perwakilan Sultra.

Kepala BPKP Perwakilan Sultra, Yan Setiadi mencatat, dari 336 desa yang ada di Konsel baru 108 desa yang melaksanakan aplikasi Siskeudes sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 20 tahun 2018.

“Saya kira paling penting BPKP melakukan pencegahan. Tentunya aplikasi Siskeudes bagian dari pencegahan agar tidak ada penyimpangan penggunaan anggaran desa.  Dan terpenting aparatur desa taat pada peraturan yang terbaru,” jelas Yan Setiadi.

Ia menjelaskan, BPKP mendorong kepada Pemda melalui aparaturnya agar mengimplementasikan aturan dan sistem aplikasi Siskeudes.

“Aplikasi Siskeudes agar lebih simpel dan praktis terkait penggunaan anggaran. Sehingga angka-angka yang dimasukan dalam APBDes melalui Peraturan Desa langsung terpantau dan tayang. Sehingga memudahkan desa agar tidak terjadi penyimpangan,” tuturnya.

Yan Setiadi menambahkan, jika terjadi penyimpangan anggaran desa tentu melalui mekanisme yang prosesnya telah diatur melalui Undang-Undang.

“Apakah ranahnya administrasi atau hukum. Dari hasil itu pimpinan daerah yang lebih berperan melalui Inspektorat daerah bersama BPKP. Karena bisa saja penyimpangan anggaran karena adanya ketidaktahuan aparatur,” pungkasnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Konsel, DR H Arsalim Arifin SE M.Si menuturkan workshop merupakan peningkatan kapasitas sumber daya manusia aparat desa utamanya pemanfaatan sistem keuangan desa.

“Kita harapkan dengan adanya aplikasi ini dapat mengifisiensikan pemanfaatan dana  dari sisi perencanaan, penganggaran, penataausahaan, prtanggungjawaban dan pelaporan anggaran desa,” terang Arsalim.

Arsalim menambahkan Pemda mengoptimalkan tahun ini implementasi Siskeudes setiap desa dapat dijalankan secara menyeluruh.

PUBLISHER: MAHIDIN / MAS’UD

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos