Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaDaerahKonawe Selatan

Hasil Konsultasi, ASN Konsel Inkracht Terlibat Korupsi Diberhentikan

1025
×

Hasil Konsultasi, ASN Konsel Inkracht Terlibat Korupsi Diberhentikan

Sebarkan artikel ini
Hasil Konsultasi, ASN Konsel Inkracht Terlibat Korupsi Diberhentikan
Kabag Humas Setda Konsel, Muh Taufiq Amin Lar, AP M. Si FOTO : DOK PRIBADI

tegas.co., KONAWE SELATAN, SULTRA – Bupati Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) H Surunuddin Dangga bersama Kabag Humas, Muh Taufiq Amin Lar melakukan konsultasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terkait status Apratur Sipil Negara (ASN) Konsel yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

Berkaitan dengan itu, ASN yang telah terlibat perkara tindak pidana korupsi dan sudah inkracht atau tetap harus diberhentikan.

Bupati Konsel, H Surunuddin Dangga melalui Kabag Humas Setda Konsel, Muh Taufiq Amin Lar melalui sambungan selulernya di Jakarta menjelaskan, hasil konsultasi kami di Kemendagri disampaikan bahwa untuk segera menjalankan pemberhentian kepada ASN yang terlibat kasus Korupsi dan telah incraht. 

“Sebelumnya Pemda Konsel telah bersurat ke pihak Kemendagri terkait SKB Tiga Menteri ini. Dan saat ini saya bersama Bupati sedang berkonsultasi ke Sekjen Mendagri. Bupati menyampaikan pertimbangan, karena ini berkaitan dengan status dan nasib aparaturnya,” ujar Taufiq.

Taufiq menjelaskan, hasil konsultasi kami ini yang diterima langsung oleh Sekretaris Departemen Dalam Negeri (Depdagri) Hadi Prabowo menyampaikan bahwa, ASN yang sudah sah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan mempunyai putusan pengadilan yang tetap (inkracht) maka harus tetap diberhentikan.

“Artinya Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi ASN yang terlibat Korupsi dan telah incraht harus segera dilaksanakan,” jelas Taufiq.

Lanjut Taufiq, dalam kesempatan tersebut pak bupati juga mempertanyakan bagaimana jika salah satu ASN Konsel yang dari daerah lain dan diketahui perna terlibat kasus Korupsi, apakah tetap dilaksanakan PTDH. Jawabannya harus tetap dilaksanakan pemberhentian.

“Intinya SKB tiga kementerian harus dilaksanakan. Kalaupun ada pihak yang akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, yang bersangkutan (ASN) diberikan ruang untuk mengajukan gugatan sesuai mekanisme hukumnya,” imbuh Taufik.

Olehnya itu, tambah Taufik, sesuai hasil konsultasi ini dalam waktu dekat pak Bupati Konsel dalam hal ini, H Surunuddin Dangga akan menjalankan sesuai amanah SKB Tiga Menteri tersebut.

“Pak Bupati sudah meminta petunjuk terkait keputusan yang akan dijalankan. Dalam waktu dekat ini Kemendagri akan menyampaikan surat atau petunjuk teknis pemberhentian untuk segera dilaksanakan,” pungkasnya.

PUBLISHER: MAHIDIN / MAS’UD

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos