Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaDaerahHukumKonawe Selatan

Penyebaran Surat Palsu KPK, Agusalim Minta Maaf Ke Bupati Konsel

838
×

Penyebaran Surat Palsu KPK, Agusalim Minta Maaf Ke Bupati Konsel

Sebarkan artikel ini

tegas.co., KONAWE SELATAN, SULTRA – Mantan Kepala Bagian Umum (Kabag) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra), Agusalim S.Sos (Fadel) melalui konferensi persnya di Andoolo mengungkapkan permohonan maaf kepada Bupati Konsel, H Surunuddin Dangga ST MM terkait surat palsu pemanggilan Bupati Konsel di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah beredar luas di media sosial beberapa waktu lalu.

Agusalim yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Konsel sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka di Polda Sultra menyangkut beredarnya surat panggilan KPK palsu kepada Bupati Konsel, H Surunuddin Dangga ST MM.

Fadel sapaan akrabnya menjelaskan, pada saat itu ia menerima foto surat panggilan KPK dari Jakarta melalui seseorang via WhatsApp, yang kemudian dia teruskan kepada Kepala Desa Roraya, Sulfiana dan akhirnya tersebar.

Belakangan Kuasa Hukum Bupati Konsel, H Surunuddin Dangga, Andre Darmawan mengkalrifikasi di Gedung KPK di Jakarta ternyata surat panggilan kliennya itu adalah surat palsu.

“Pada saat itu spontan saya kirim pada Kepala Desa Roraya. Tidak ada niat dan maksud apa-apa,” jelasnya.

Fadel sangat menyesali apa yang ia lakukan, terlebih lagi dirinya harus berhadapan dengan penegak hukum. “Demi Allah tidak ada maksud apa apa. Apalagi mau menjatuhkan Bupati Konsel,” tuturnya.

Dihadapan awak media, Fadel mengatakan tidak ada niat untuk menyudutkan atau merusak nama baik Bupati Konsel.

“Beliau saya menganggap orang tua saya. Tidak mungkin saya berniat menyudutkan atau merusak reputasinya. Secara pribadi, keluarga dan kedinasan saya meminta maaf kepada beliau,” ungkapnya penuh penyesalan.

Dikesempatan itu, tambah Fadel, pihaknya juga menyampaikan langsung permohonan maaf kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Konsel, Ir Drs H Sjarif Sajang M.Si atas kelalaian dirinya sebagai ASN Konsel.

Sebelumnya, Dua oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan penyebaran surat panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) palsu yang ditujukan kepada Bupati Konawe Selatan, H. Surunuddin Dangga pada Desember 2018 lalu.

Baca, https://tegas.co/2019/03/06/terkait-surat-panggilan-kpk-palsu-dua-oknum-pns-konsel-tersangka/

PUBLISHER: MAHIDIN /MAS’UD

Terima kasih