Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaButon SelatanDaerahHukum

Diduga, Penetapan Kawasan Hutan Cacat Prosedural, Ahli Waris Menggugat 

1531
×

Diduga, Penetapan Kawasan Hutan Cacat Prosedural, Ahli Waris Menggugat 

Sebarkan artikel ini
Diduga, Penetapan Kawasan Hutan Cacat Prosedural, Ahli Waris Menggugat 
FOTO: ILUSTRASI

tegas,co., BUTON SELATAN, SULTRA – Masyarakat Komunal yang diwakili Ahli Waris dari Wa Ode Wau melakukan gugatan Kepemilikan Hak Atas Hutan Adat kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), dan Kesatuan Pengolah Hutan Produksi (KPHP) Lakompa atas dugaan penyerobotan lahan dan perbuatan melawan hukum yang telah berlangsung selama ini.

Kuasa Hukum Rusli Mandati dari ahli waris mengungkapkan kepada awak tegas.co Senin (25/3/19), bahwa lahan perkampungan kampung lama seluas 3.600 Hektar yang terletak di Kampung lama Todombulu, Kelurahan Todombulu, Kecamatan Sampolawa Kabupaten Buton Selatan (Busel) yang diklaim sebagai Kawasan Hutan oleh Pemerintah sejak Abad ke-17 atau Tahun 1700-1970an.

Pada tahun 1970an Kampung lama Todo telah bermukim masyarakat eks kampung lama atas Izin dari Wa Ode Wau Selaku Pemilik Tanah.

Kemudian pada tahun 1970an Pemerintah RI melalui program Restelemen memaksa masyarakat untuk pindah ke wilayah Mambulu Jaya Bakti, Kecamatan Sampolawa tanpa adanya kompensasi dari Pemerintah RI sehingga ahli waris dan masyarakat tidak memiliki hak atas tanah tersebut.

Selain memaksakan untuk pindah kroni Orde lama melalui ABRI melakukan pengusiran paksa dengan cara kekerasan atau pengancaman kepada masyarakat kampung lama Todombulu.

Perbuatan yang dilakukan Pemerintah RI pada saat itu tentunya telah melanggar Hak Asasi Manusia  seperti yang diatur dalam Pasal 28A-28J UUD 1945.

Selain itu, peruntukan kawasan hutan dengan SK Nomor 45/Kpts-II/1999 Tertanggal 7 Juni 1999 telah bertentangan dengan UU 41 tahun 1999 terkait Mekanisme Penetapan Kawasan Hutan yang dikuatkan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi No.45/PUU-IX/2011 Tentang proses penunjukan kawasan hutan harus memperhatikan hak-hak peroangan atau hak pertuanan (Ulayat) pada kawasan yang akan ditetapkan tersebut.

SK 465/Menhut-II/2011 Tertanggal 9 Agustus 2011 sengaja mengaburkan fakta seolah-olah surat penunjukan kawasan hutan Nomor 454/Kpts-II/1999 tertanggal 17 Juni 1999 telah dilakukan penataan, pemetaan dan penetapan sebagaimana diamanatkan dalam pasal 15 ayat 1 UU 41 Tahun 1999.

Yang nyatanya Semua Regulasi itu dianggap tidak layak atau Cacat Prosedural sehingga Ahli Waris mewakili hak-hak masyarakat telah mengajukan Gugatan atas Kepemilikan Hak Hutan Adat Tersebut  dengan Nomor Perkara 17/Pdt.G/2018/PN.PSW. Tertanggal 22 Oktober 2018 yang telah menjalani beberapa kali sidang dan saat ini telah masuk dalam tahap pokok perkara.

Baenuri Juru Bicara Masyarakat Komunal Mengungkapkan, sesungguhnya masyarakat telah lama ingin mengajukan gugatan, namun baru saat ini dapat melakukan gugatan.

Dimana lahan 3.600 Hektar itu telah ditanami Mangga, Kelapa, Kemiri dan Jati. “Sehingga kami akan mengawal masalah ini agar masyarakat dapat memperoleh haknya,”papar Baenaru.

Selain melakukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Pasarwajo terkait SK penunjukan pihaknya juga telah melakukan upaya hukum lain, yaitu Yudisial Review (Uji Materi) terhadap SK Penunjukan Kawasan di Sulawesi Tenggara.

“Semoga ini menjadi langkah awal karena banyak di Sultra saat ini tanah masyarakat telah dijadikan Kawasan Hutan tanpa adanya kompensasi dari pemerintah,”tutupnya.

PENULIS: JSR

PUBLISHER: MA’UD

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos