Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaDaerahHukumKolaka

Tim Elang Anti Bandit 007 Polres Kolaka Tangkap Pelaku Curanmor

1346
×

Tim Elang Anti Bandit 007 Polres Kolaka Tangkap Pelaku Curanmor

Sebarkan artikel ini
Tim Elang Anti Bandit 007 Polres Kolaka Tangkap Pelaku Curanmor
Pelaku (Baju merah) dan barang bukti motor saat diamankan di Polres Kolaka FOTO: ISTIMEWA

tegas.co., KOLAKA, SULTRA – Tim Elang Anti Bandit 007 Polres Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap pelaku pencuri motor (Curanmor) milik karyawan salah satu hotel yang ada di daerah itu, Senin (08/4/2019).

Ironisnya pelaku yang bekerja sebagai buruh bangunan nekat mencuri motor hanya berpoyah – poyah bersama teman – temannya.

Diketahui pelaku bernama Taufan (27), warga Wolter Monginsi, kelurahan Lamokato, kecamatan Kolaka, Sulawesi Tenggara tidak bisa berkutik saat diamankan Tim Elang Anti Bandit 007 Polres Kolaka.

Taufan diamankan polisi karena mencuri motor milik Junaedi (22), warga jalan Abadi, kelurahan Sea, kecamatan Latambaga, Kolaka.

Peristiwa itu bermula saat korban yang berprofesi sebagai resepsionis di salah satu hotel yang ada di Kolaka memarkir motornya di depan hotel di jalan Taman Laut, kelurahan Sea, kecamatan Kolaka pada Senin sore (08/4/2019).

Berselang beberapa jam, korban baru mengetahui motor miliknya hilang. Korbanpun langsung melapor ke Polres Kolaka.

Sementara itu, Tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan dan bergerak cepat.

Sehingga dalam waktu tiga jam polisi berhasil menangkap Taufan di jalan TMMD, kelurahan Tahoa, Kolaka.

Kepada polisi, Taufan berkelit jika motor yang diambil milik rekannya, bukan milik karyawan hotel.

“Dari tangan pelaku polisi mengamankan satu unit motor honda Beat dengan nomor polisi DD 6140 LI sebagai barang bukti,”terang AKP I Gede Pranata Wiguna kepada tegas.co,  selaku Kasat Reskrim Polres Kolaka.

I Gede Pranata Wiguna menambahkan, modus yang digunakan pelaku dengan merusak kunci stang motor, kemudian membawa lari kendaraan milik Junaedi.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

KONTRIBUTOR: AS LAN

Terima kasih