Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Opini

Koruptor Menjamur Diera Demokrasi

828
×

Koruptor Menjamur Diera Demokrasi

Sebarkan artikel ini
Koruptor Menjamur Diera Demokrasi
MAHARDIKA IRWAN (MAHASISWI UHO)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status tersangka kepada ketua umum PPP, Muhammad Romahurmuzy alias Romi. Romi ditetapkan tersangka dalam kasus jual beli jabatan di lingkungan Kementrian Agama (Kemenag) Republik Indonesia. KPK mengamankan uang Rp 156,75 juta. Romi disangkakan Pasal 12 ayat a atau b jo Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (www.CNNIndonesia.com 16/01/2019).

Berdasarkan data statistik tertanggal 31 Desember 2018, tercatat bahwa kasus tindak pidana korupsi berdasarkan instansi berjumlah 199 kasus. Sejak didirikannya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Megawati Soekarnoputri pada tahun 2002, tindak pidana korupsi bukannya minim tetapi terus bertambah setiap tahunnya. Di tahun 2019 ini, kasus Romi menambah catatan hitam untuk kasus tindak pidana korupsi di Indonesia.

Bukankah dengan adanya aturan atau lembaga yang menangani hal tersebut dapat membuat sang para penguasa jera bahkan tidak akan melakukan hal “kotor” tersebut? Namun realitanya tidak, karena pembuat aturan itu manusia yang lemah.

Dibalik Tindak Korupsi Sang Koruptor

Sudah tidak asing lagi bahwa untuk meduduki suatu jabatan di jaman sekarang butuh biaya yang tidak sedikit. Bahkan untuk memenuhi itu semua rela mencari dana kesana kemari dengan dalih akan mengembalikan setelah duduk dikursi kekuasaan tersebut. Biaya tersebut mulai dari biaya untuk para pendukung, biaya baliho, kaos, spanduk, biaya kampanye dan masih banyak lagi hanya demi untuk mendulang suara rakyat.

Dan yang sangat sering terjadi ialah istilah “serangan fajar” dimana hal tersebut dilakukan sehari sebelum pemilihan. Tidak sedikit dari masyarakat yang menanti hal tersebut dan beberapa diantara masyarakat bahkan hanya mengharapkan “uang” dari para calon tetapi tidak memilih mereka.

Jadi, masalahnya disini bukan hanya pada calon nya saja tetapi masyarakatnya juga. Karena dengan sistem demokrasi sekarang yang “asal ada uang” membuat tindak pidana korupsi ini terus terjadi. Sehingga jual beli jabatan pun terjadi, agar dana yang dikeluarkan selama kampanye tidak lenyap begitu saja bahkan bisa dikembalikan dengan jumlah rupiah yang lebih besar.

Saat sang calon telah duduk manis dikursi kekuasaan yang diimpi-impikan, itulah saatnya mereka mulai memikirkan bagaimana caranya untuk mengembalikan modal yang sebelumnya dikeluarkan untuk mendapatkan suara rakyat. Berbagai cara yang ditempuh tidak peduli apa itu halal atau haram, keduanya sama saja.

Sistem saat ini percaya bahwa semua dari rakyat dan untuk rakyat. Tetapi, kenyataannya semua dari rakyat dan untuk para penguasa. Rakyat hanya memberi kepada penguasa dan yang menikmati hasilnya para penguasa dan para pemilik modal tentunya. Lalu, rakyat kecil dapat apa? Jawabannya tidak mendapat apapun. Karena “uang” mereka telah “dimakan” oleh sang pemilik jabatan.

Islam Menuntaskan Perkara Korupsi

Syariat Islam yang bersumber dari Allah subhanahu wa ta’ala ada demi kemaslahatan manusia, diantaranya adalah harta yang terpelihara dari pemindahan hal milik yang tidak benar. Karena itulah, larangan merampas, mencuri, mencopet dan lainnya yang menjadi pemeliharaan keamanan harta dari kepemilikan yang tidak sah. Ulama fikih juga sepaham dan berpendapat bahwa perbuatan korupsi itu haram dan terlarang sebab menjadi hal yang bertentangan.

Korupsi dalam Islam sendiri terbagi dalam beberapa dimensi yaitu risywah atau suap, dimana hal tersebut merupakan perbuatan tercela dan juga menjadi dosa besar dan Allah sendiri juga melaknatnya; Saraqah atau pencurian, dilihat dari etimologinya memiliki arti melakukan sebuah tindakan pada orang lain dengan cara sembunyi; Al gasysy atau penipuan; Khianat atau penghianat.

Dimensi-dimensi kecurangan tersebut akan tumbuh secepat cendawan dimusim hujan dalam sistem Demokrasi. Pasalnya, Demokrasi dengan ciri khas ide kebebasan yang disebarkannya tidak akan menindak tegas setiap individu yang mengumpulkan harta dengan cara haram, seperti korupsi misalnya. Berbeda dengan sistem Islam saat diterapkan sebagai sumber aturan dalam bingkai sebuah negara, yang takkan memberikan ruang bagi korupsi untuk melebarkan sayapnya. Dengan sanksi yang tegas juga akan menindak setiap pelaku korupsi. Sehingga, jika dengan diterapkannya Demokrasi semakin menyuburkan problem korupsi, bukankah sudah sepantasnya jika diganti dengan aturan yang lebih baik? Tentu saja, Islam menjadi pilihan terbaik. Wallahua’lam bi ash shawab.

PENGIRIM: MAHARDIKA IRWAN (MAHASISWI UHO)

Terima kasih