Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaHukumTegas.co Nusantara

Pelaku Jinayah Dihukum Cambuk 100 Kali di Aceh Singkil

840
×

Pelaku Jinayah Dihukum Cambuk 100 Kali di Aceh Singkil

Sebarkan artikel ini
Pelaku Jinayah Dihukum Cambuk 100 Kali di Aceh Singkil
Prosesi hukuman cambuk bagi pelanggarQanun di Aceh Singkil FOTO: ISTIMEWA

tegas.co., SINGKIL, ACEH – Sebagai daerah yang menerapkan syariat islam Aceh Singkil kembali melaksanakan hukuman cambuk terhadap terpidana jinayah.

Hukuman cambuk dilaksanakan oleh Dinas Satpol PP dan WH Aceh Singkil. Acara dilaksanakan di Desa Lipat Kajang Atas, Kecamatan Simpang Kanan Aceh Singkil terhadap sepasang sejoli yang telah melanggar hukum jinayah,  Selasa (9/4/2019).

Sesuai Qanun Aceh pasangan ini telah melanggar pasal 33 ayat 1 Qanun Aceh nomor 06 tahun 2014, tentang hukum jinayah, dengan hukuman cambuk sebanyak 100 kali.

Dalam kesempatan itu turut dihadiri oleh Kasi Pidum Aceh Singkil, Ketua Mahkamah Syariah, Camat Simpang Kanan, Waka Polsek Simpang Kanan, Danramil 04/ atau yang mewakili, Sekertaris Satpol-PP, Tokoh agama, Kabid penegakan hukum syariah Islam, serta ratusan masyarakat Simpang Kanan.

Pelaku ini berinisial BPM (25) Kristen, warga Sumatra Utara serta perempunnya berisial DIY (22) islam ibu rumah tangga, warga kecamatan Simpang Kanan.

Kedua pelaku terbukti dan meyakinkan telah melakukan perbuatan maksiat yang dilarang oleh agama, sehingga kedua pelaku harus mendapat hukuman yakni 100 kali  cambukan sesuai kententuan hukum Qanun Aceh.

Dalam kesempatan  itu Camat kecamatan Simpang Kanan Sopian, SH dalam pidatonya mengatakan, hukuman cambuk ini dilaksanakan di kecamatan Simpang Kanan karena adanya permintaan dari masyarakat, supaya dieksekusi di Simpang Kanan, agar menjadi pelajaran bagi masyarakat di daerah tersebut.

“Sebenarnya belum pernah hukuman cambuk dilaksanakan disini, namun ini semua permintaan masyarakat Simpang Kanan agar bisa menjadi pembelajaran, jadi oleh karena itu mari kita jaga keluarga kita masing-masing dan saling mengingatkan,” kata Sopian.

Sopian menyebutkan, yang terhukum ini bukan warga Simpang Kanan Aceh Singkil, supaya tidak ada kekeliruan bagi media yang meliput hari ini.

“Kami himbau bagi masyarakat luar yang Mandah ditempat kita mohon jangan membuat aneh-aneh di tempat kami ini,” tegasnya.

“Semoga ini bisa menjadi pelajaran bagi kita semua, dan juga bagi yang terpidana,”Tambahnya

Sementara Ustad Iskandar menghimbau kepada masyarakat untuk saling menjaga anak-anaknya, jangan sampai menjadi korban seperti mereka ini.

“Untuk itu mari kita menjaga, supaya jangan ada lagi hukuman cambuk di daerah yang kita cintai ini,”katanya.

Pelaksanaan hukuman cambuk ini merupakan yang pertama kali di Kecamatan Simpang Kanan, dengan diadakan hukum cambuk ini, diharapkan masyarakat Kecamatan Simpang Kanan tidak lagi melakukan pelanggaran Syariat Islam.

“Tujuan dilaksanakannya hukum cambuk ini selain memberikan efek jera kepada pelaku, juga menjadi contoh bagi masyarakat lainnya sehingga tidak terjadi lagi hal yamg serupa untuk kedepanya,” ungkap Iskandar.

KONTRIBUTOR: AHMAD SAIDI

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos