Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaButon UtaraDaerahPilkada Serentak

Kades Eelahaji Buton Utara Dilaporkan ke Bawaslu

978
×

Kades Eelahaji Buton Utara Dilaporkan ke Bawaslu

Sebarkan artikel ini
Kades Eelahaji Buton Utara Dilaporkan ke Bawaslu
BAWASLU ILUSTRASI

tegas.co., BUTON UTARA, SULTRA – Ansyarullah, salah satu warga Desa Eelahaji, Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton Utara, melaporkan Kepala Desanya bernama Abzar di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat, Selasa 9 April 2019.

Selaku pelapor, Ansyarullah menerangkan, Kepala Desa mengarahkan perangkat desanya/aparatnya untuk mencari satu orang aparatnya membawa dua orang lainnya, RT dan hansip membawa satu orang satu, untuk mengadakan pertemuan di kantor Balai Desa Eelhaji.

“Seluruh peserta rapat diarahkan untuk memilih salah seorang calon anggota DPRD dapil tiga. ada alat bukti vidio, rekaman dan saksi dua orang,”ungkapnya, saat ditemui oleh awak media, di Kantor Bawaslu Butur, Jum’at (12/4/2019).

Ansyarullah menyayangkan sikap kepala desanya menggunakan kewenangannya untuk mengarahkan aparat mendukung salah satu calon.

“Saya sayangkan mestinya harus netral kita sudah susah payah perjuangkan jadi kades ujung – ujungnya begitu sikapnya, tindakan yang mencederai demokrasi,”kata dia dengan nada kesal.

Lanjut dia, yang membuatnya khawatir hingga saat ini, laporannya tersebut akan menjadi kadaluwarsa, sebab pihak Bawaslu Butur hingga saat ini belum melayangkan surat panggilan untuk klarifikasi.

“Kalau tidak direspon dan sampai menjadi kadaluwarsa, saya lanjutkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),”tegasnya.

Ketua Bawaslu Buton Utara Hazamuddin saat di konfirmasi membenarkan jika ada oknum Kepala Desa yang dilapor bahkan laporannya sudah diterima di Bawaslu.

Pihaknya belum melakukan pemanggilan untuk klafirikasi sebab masih ada proses yang harus dilewati.

“Hari Senin (15 April 2019)  kita panggil klarifikasi pelapor dan saksi. Termasuk terlapor juga akan kita panggil untuk klarifikasi nanti. Itu tahapannya,”kata Hazamuddin saat dikonfirmasi via telepon selularnya, Jumat 12 April 2019.

Hazamuddin menegaskan, pelapor tidak perlu khawatir kasus itu akan kedaluwarsa. Pasalnya, waktu yang diberikan selama 14 hari.

Laporan Kades Eelahaji sudah masuk tahap pembahasan awal, Kamis 11 April 2019 malam. Tim Gakumdu juga mendampingi saat pembahasan tersebut.

“Dijamin tidak akan lewat 14 hari kerja sampai pembahasan kedua. Insya Allah kita tidak akan main-main dengan laporan seperti ini, jadi jangan khawatir,”terangnya.

KONTRIBUTOR: S Y P

Terima kasih