Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaDaerahMuna

Panitia Pemilihan BPD Bakealu Muna Diduga Tabrak Aturan

805
×

Panitia Pemilihan BPD Bakealu Muna Diduga Tabrak Aturan

Sebarkan artikel ini
Panitia Pemilihan BPD Bakealu Muna Diduga Tabrak Aturan
Nafiu, warga Bakealu Kecamatan Wakorumba Selatan FOTO: LA ODE AWALLUDIN

tegas.co., MUNA, SULTRA – Panitia Pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bakealu, Kecamatan Wakorumba Selatan (Wakorsel), Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) dinilai bekerja tidak profesional. Bagaimana tidak, calon yang sudah tiga periode menjadi anggota BPD masih diloloskan dalam pemilihan tersebut.

Calon tiga periode itu bernama La Zanu. Diketahui sudahh tiga kali menjabat anggota BPD.

Ironisnya panitia tidak menggugurkannya. Padahal jelas, dalam peraturan Bupati Muna, syarat menjadi calon anggota BPD salah satunya belum pernah menjadi calon anggota BPD sebanyak tiga kali, tapi faktanya hal itu dilanggar.

Salah seorang warga Bakealu Nafiu merasa kecewa atas kinerja panitia. Kata dia, yang jadi panitia harusnya orang-orang yang profesional, sehingga pemilihannya berkualitas.

“Yang ada dalam juknis bahwa yang berhak untuk mencalonkan diri sebagai anggota BPD salah satu syarat yaitu, tidak manjadi anggota BPD berturut-turut atau tidak berturut-turut 3 kali,”ungkap Nafiu saat ditemui beberapa waktu lalu.

Ia berharap, hasil pemilihan yang cacat hukum tersebut direvisi, dalam hal ini La Zanu yang merupakan calon yang sudah keempat kalinya terpilih harus segera dibatalkan kelulusannya.

“Kami yakin Pemda Muna tidak mungkin membiarkan hal ini terjadi, jika ini dibiarkan sama halnya masyarakat dididik untuk berperilaku curang dan tidak profesioanal. Dan kalau memang tidak ada keputusan memuaskan yang dilahirkan oleh Panitia Pemilihan BPD, maka saya akan tuntut dijenjang yang lebih tinggi sesuai hukum yang berlaku demi mendapatkan keadilan,”tegasnya.

KONTRIBUTOR: LA ODE AWALLUDIN.

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos