Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Opini

Nation-state, Pemicu Kehancuran Umat Islam

1884
×

Nation-state, Pemicu Kehancuran Umat Islam

Sebarkan artikel ini
Nation-state, Pemicu Kehancuran Umat Islam
Mahardika Irwan (Mahasiswa Ilmu dan Teknologi Pangan UHO)

Untuk kesekian kalinya umat muslim dibantai oleh para kafir pembenci Islam. Dilansir dari merdeka.com (26/03/2019) bahwa pada tanggal 25 Maret 2019, Gaza kembali diserang oleh Israel melalui serangan udara. Hal tersebut dilakukan Israel untuk membalas serangan yang sebelumnya dilakukan oleh Gaza dan hanyamelukai 7 warga mereka. Bahkan Menteri Pendidikan dan Menteri Kehakiman Israel, menyerukan untuk meningkatkan serangannya terhadap Gaza.

Hal tersebut merupakan satu dari sekian banyak penderitaan yang di alamatkan kepada umat Islam. Tak pelak seruan pendapat senantiasa dilontarkan dalam upaya menawarkan solusi tuntas permasalahan kaum muslim, yakni tidak adanya pelindung (Junnah) bagi umat muslim, pembela bagi umat muslim ketika mereka dilecehkan. Tumpah darah kaum muslim seakan tak memiliki makna bagi penjajah berdarah dingin.

Tercemarinya Pemikiran Umat Islam

Pada hakikatnya umat muslim terpecah belah karena terdoktrin oleh pemikiran “itu masalah kamu, bukan masalah aku”. Kebanyakan dari umat muslim dicemari oleh pemikiran atau ide nasionalisme yang lahir dari konsep nation-state. Nasionalisme merupakan suatu ikatan yang dimana dapat mengikat suatu kelompok masyarakat atau suatu negara karena adanya rasa persamaan yang dimiliki, seperti persamaan suku, ras, bahasa, budaya, sejarah dan lain sebagainya. Dengan adanya rasa nasionalisme ini, masyarakat cenderung lebih peduli terhadap apa yang terjadi disekitarnya, daerahnya dan atau negaranya, ketimbang di negara lain. Karena ikatan pemersatu mereka adalah ikatan nasionalisme.

Ikatan nasionalisme atau ikatan kebangsaan yang merupakan suatu ide atau pemahaman kosong yang tidak berbicara apa-apa mengenai bagaimana mengatur sebuah masyarakat di negara mereka. Ikatan ini mengedepankan suatu aturan yang memberi kebebasan kepada warganya untuk melakukan apa saja yang mereka inginkan selagi tidak bertentangan dengan aturan yang mereka telah buat.

Negara yang menganut paham atau ikatan tersebut tidak mengajarkan ataupun mencontohkan bagaimana seharusnya bersikap terhadap suatu negara lain yang sedang butuh pembelaan dari para pemimpin Muslim. Kebanyakan dari pemimpin Muslim lebih memilih bungkam tanpa pergerakan, bahkan hanya “berkotek manis” dibalik meja mereka. Seakan para pemimpin muslim lupa akan firman Allah Swt. dalam surah Al-Anfal ayat 72:

“Jika mereka meminta pertolongan kepada kalian dalam (urusan pembelaan) agama, kalian wajib memberikan pertolongan”

Nation-State Racun Mematikan

Nation-state yang dilandasi semangat nasionalisme awalnya tumbuh di Eropa pasca Perjanjian Damai Westphalia (Peace of Westphalia) tahun 1648, sebagai perlawanan terhadap sistem feodal (monarki) di Eropa saat itu. Dalam sistem feodal yang bersifat tradisional dan disakralkan oleh Gereja Katolik ini, satu komunitas tidak didasarkan pada identitas sebagai “bangsa”, tetapi sebagai sebuah dinasti yang dipimpin para pangeran yang menguasai wilayah tertentu yang telah diwarisi.

Setelah revolusi Prancis (1789) serta dua revolusi lainnya di Barat, yaitu Revolusi Amerika (1776) dan ”Gloriuous” Revolution di Inggris (1688), konsep nation-state turut menjadi penentu struktur geo-politik Eropa. Bersamaan dengan ide-ide utama yang dihasilkan pada abad pencerahan (abad 17 – 19) seperti demokrasi, liberalisme dan sekularisme, nation-state akhirnya diekspor melampaui tempat kelahirannya di Eropa, terutama melalui jalur penjajahan.

Saat itu dunia Islam dibawah Kepemimpinan Khilafah Utsmaniyah sedang dalam kondisi lemah secara internal dan digelari “sick man of Europe”. Serta adanya imperialisme Barat disebagian wilayahnya, sehingga kondisi Khilafah kian memburuk dan akhirnya runtuh pada tahun 1924 pasca kekalahannya dalam Perang Dunia I (1914-1918).

Konsep nation-state bukan menjadi obat bagi “sick man of Europe”, tetapi justru menjadi racun yang mematikan. Bagaimana tidak, dengan adanya konsep nation-state menyebabkan disorientasi jati diri, disintegrasi dan perpecahan kaum muslim. Serta adanya ide nasionalisme yang meracuni kaum muslim sehingga kaum muslim tersesat dalam mengidentifikasi dirinya.

Inilah bukti kerusakan sistem Demokrasi yang atasnya tegak asas yang sarat kepentingan. Nation-state sengaja dirancang agar upaya menghalangi kaum muslim satu dengan yang lainnya bersatu. Sedang muslim harus tahu bahwa hal yang paling ditakuti kaum penjajah adalah persatuan kaum muslim.

Oleh karenanya, para pengemban dakwah mesti meningkatkan usaha dalam mengingatkan kepada kaum muslim jika nasionalisme adalah racun mematikan yang akan menggiring mereka menuju jurang kehancuran. Wallahu a’lam bi ash-shawab.

PENGIRIM: Mahardika Irwan (Mahasiswa Ilmu dan Teknologi Pangan UHO)

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos