Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaDaerahKonawe Selatan

Diduga Cemari Persawahan, PT MMM Diadukan ke DPRD Konsel 

709
×

Diduga Cemari Persawahan, PT MMM Diadukan ke DPRD Konsel 

Sebarkan artikel ini
Diduga Cemari Persawahan, PT MMM Diadukan ke DPRD Konsel 
Ketua DPRD Konsel, Irham Kalenggo (kiri) bersama Ketua Komisi III, Senawan Silondae (kanan) saat memimpin RDP antara masyarakat Desa Kiaea dan Perusahaan PT MMM FOTO: MAHIDIN

tegas.co., KONAWE SELATAN, SULTRA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) tindak lanjut dari pengaduan masyarakat, terkait dugaan pelanggaran PT Macika Mada Madana (MMM) yang beroperasi di Desa Kiaea dan Desa Watudemba, Kecamatan Palangga yang pengelolaan Hutan Produksi yang berada pada Blok IV dan melakukan aktivitas pengolahan diluar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP).

RDP dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Konsel, Irham Kalenggo, S.Sos M.Si didampingi Ketua Komisi III, Senawan Silondae dan dihadiri oleh anggota DPRD lainnya masing-masing, Binmas Mangidi, S.Sos dan Hamrin S.Kom.

Korlap Poros Muda Sultra, Rispan Makati mengatakan bahwa, substansi pokok permasalahan adalah adanya dugaan pencemaran lingkungan dan pengelolaan diluar wilayah IUP.

“Adanya pencemaran lingkungan untuk sawah-sawah di Desa Kiaea, sehingga kami meminta kepada pihak perusahaan untuk menangani hal ini. Dan kami juga kesini ingin mempertanyakan terkait pengelolaan diluar IUP, apakah diketahui oleh Pemerintah Desa dan apakah perusahaan sudah menyelesaikan kewajiban-kewajiban atas lahan yang dikelola,” ujarnya.

Selain itu, Rispan Makati juga menanyakan apakah pengelolaan Hutan Produksi yang dilakukan PT MMM ini telah sesuai aturan atau telah mendapatkan izin.

Kepala Desa Kiaea, Kecamatan Palangga, Tasman membenarkan adanya pencemaran untuk sawah-sawah yang berada di wilayah desanya.

“Pencemaran sawah memang terjadi dan hampir 100%. Sehingga terjadi penurunan produksi hasil persawahan yang tentunya sangat merugikan masyarakat Desa Kiaea,” jelasnya.

Menanggapi pernyataan Poros Pemuda Sultra, Manajer PT MMM, H Muh Rasyid mengatakan bahwa, jika terjadi kesalahan dilapangan perusahaan akan langsung memperbaikinya.

“IUP perusahaan lengkap. Jadi setiap langkah yang dilakukan perusahaan yang telah beroperasi 9 tahun ini adalah legal. Jadi tidak benar dikatakan adanya pengelolaan diluar wilayah IUP,” tangkisnya.

Rasyid menegaskan bahwa, PT MMM selalu melaksanakan kewajiban kepada masyarakat disekitar area pertambangan sesuai aturan yang berlaku, salah satunya melalui dana Comdev yang telah diberikan kepada 8 Desa, 2 Desa di Kecamatan Palangga dan 6 Desa di Kecamatan Palangga Selatan.

Diduga Cemari Persawahan, PT MMM Diadukan ke DPRD Konsel 
Anggota Poros Muda Konsel yang mengadvokasi masyarakat Desa Kiaea saat mengikuti RDP FOTO: MAHIDIN

Jumardin yang juga perwakilan perusahaan PT MMM menambahkan bahwa, dalam proses pengelolaan pertambangan pasti terjadi pencemaran lingkungan, namun perlu diketahui juga bahwa bukan hanya PT MMM yang melakukan proses pertambangan didaerah tersebut. Namun ada beberapa perusahaan yang juga melakukan pertambangan yang berhubungan langsung dengan masyarakat, terutama sumber air dari hulu ke hilir.

“Harus di diskusikan kembali terkait pencemaran yang terjadi, dengan melihat beberapa perusahaan lain yang ada di dekat area persawahan masyarakat,” pintahnya.

Sementara itu, Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Konsel, Burhanuddin mengatakan bahwa, pihaknya belum mendapatkan laporan atau keluhan dari masyarakat terkait pencemaran sawah. Namun pihaknya berjanji akan segera mengecek kebenarannya dilapangan.

“Untuk pencemaran air sawah-sawah yang berhubungan langsung daerah aliran air harus dilihat hulu dari aliran air tersebut, untuk menentukan pencemaran dari perusahaan mana saja,” jelasnya.

Sedangkan Ketua DPRD Konsel, Irham Kalenggo sebelum menutup RDP tersebut menjanjikan akan memanggil perusahaan lain yang juga bersentuhan langsung dengan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan, dan menyarankan agar seluruh pihak terkait untuk ikut serta turun kelapangan meninjau lokasi pertambangan tersebut.

“Akan dilakukan peninjauan lapangan yang paling baik dilaksanakan, setelah lebaran atau paling lambat seminggu setelah lebaran,” tutup Irham.

MAHIDIN

Terima kasih