Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaHukumSultra

Jual Diatas Harga, Ratusan Tabung Gas 3 Kg Disita Polisi

747
×

Jual Diatas Harga, Ratusan Tabung Gas 3 Kg Disita Polisi

Sebarkan artikel ini
Jual Diatas Harga, Ratusan Tabung Gas 3 Kg Disita Polisi
Dit Rekrimsus, Kabid Humas Polda Sultra bersama Perwakilan Pertamina Kendari sita ratusan tabung gas elpiji dari pedagang nakal dengan menjual di atas harga rata – rata selama ramadhan

tegas.co., KENDARI, SULTRA – Ratusan tabung gas elpiji 3 kilogram diamankan  Polisi di jalan Laode Hadi, Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (13/05/2019).

Jumlah tabung gas yang diamankan polisi sebanyak 127 tabung. Selain itu, dua orang pedagang/pengecer dalam pemeriksaan penyidik Polda Sultra.

Selain harga penjualan yang sangat tinggi di atas harga yang ditetapkan pertamina, kedua pedagang ini juga tidak memiliki izin resmi untuk melakukan penjualan gas elpiji.

Dit Rekrimsus Polda Sultra, Kombes Pol. Abdul Rizal A. Enggahu mengatakan, penindakan ini dilakukan karena tabung gas dikeluarkan oleh PT Pertamina diperjualbelikan tidak sesuai aturan.

Secara terpisah, sales executive retail fuel marketing pertamina wilayah kerja Kendari, Aldo Andika Putra menjelaskan, penjualan bebas oleh pengecer ini melanggar ketentuan undang-undang yang berlaku.

“Pertamina telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk menindak tegas pedagang nakal atau melanggar ketentuan dalam menjual tabung gas elpiji 3 kilogram,”haturnya kepada journalis, Senin.

Kedua pelaku dikenakan pasal 62 ayat 1 junto pasal 1 huruf a UU RI No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda 2 milyar rupiah.

TM14

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos