Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaButonDaerahKesehatan

Tahun Ini RSUD Buton Bakal Terakreditasi

607
×

Tahun Ini RSUD Buton Bakal Terakreditasi

Sebarkan artikel ini
Tahun Ini RSUD Buton Bakal Terakreditasi
Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Buton, Ramli Code FOTO: UPARMAN

tegas.co., BUTON, SULTRA – Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra), Ramli Code mengungkapkan 2019 ini RSUD yang dipimpinnya bakal terakreditasi.

Hal itu dikatakan tim akreditasi pertama tengah melakukan penilaian selama tiga hari sejak 13 – 15 Mei 2019.

“Tim akreditasi sudah dua hari melakukan penilaian. Mereka akan lakukan penilaian selama tiga hari. Nanti Juni tim ke dua akan datang sebagai penentu akreditasi,”jelas Ramli Code kepada tegas.co, Selasa (14/5/2019).

Kata Ramli, penilaian dilakukan secara menyeluruh, mulai dari sarana dan prasarana hingga pelayanan rumah sakit.

Dimana total penilaian meliputi beberapa aspek, sehingga akan terlihat apakah rumah sakit tersebut telah memenuhi standar yang ada sesuai akreditasi.

Pihaknya berharap, RSUD Buton mendapatkan akreditasi utama setingkat lebih rendah dari akreditasi paripurna.

Pasalnya, selama beberapa bulan terakhir ini, manajemen RSUD Buton terus berupaya menjalankan tugas sesuai standar, walaupun ada kekerungan.

“Salah satunya, alat transfusi darah yang masih kekurangan,”ujarnya.

Dikatakan, persiapan akreditasi pelayanan RSUD selama ini telah memenuhi standar pelayanan, mulai dari Sumber Daya Manusia (SDM) hingga tenaga kesehatan.

“Untuk menjalani akreditasi ini pihaknya maupun anggotanya mengikuti berbagai workshop, bimbingan teknis (bimtek) dan survei simulasi,”kata Ramli.

Diharapkan, semua kerja keras selama ini membuahkan hasil memuaskan dan tentunya ini merupakan hasil usaha dan doa masyarakat Buton pada umumnya. Sehingga pada tahun ini RSUD Buton dapat terakreditasi.

Diungkapkan, jika pada tahun ini RSUD tersebut tidak terakreditasi, kerjasama dengan BPJS bakal hilang.

Tentu masyarakat yang dirugikan, sebab BPJS kesehatan sudah tidak berlaku lagi, sehingga masyarakat datang berobat dikenakan biaya umum.

SUPARMAN

Terima kasih