Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaDaerahKonawe Selatan

Zakat Fitrah di Konsel Ditetapkan 2 Kategori, Ini Besarannya

1118
×

Zakat Fitrah di Konsel Ditetapkan 2 Kategori, Ini Besarannya

Sebarkan artikel ini
Zakat Fitrah di Konsel Ditetapkan 2 Kategori, Ini Besarannya
Sekda Konsel, H Sjarif Sajang (kiri) Wakil Bupati, DR H Arsalim Arifin (tengah) saat pimpin rapat penetapan besaran Zakat Fitrah 1440 H/2019 M tingkat Kabupaten Konsel FOTO : HUMAS PEMDA KONSEL


tegas.co., KONAWE SELATAN, SULTRA – Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara bersama Kementerian Agama (Kemenag, Baznas dan MUI Konsel menggelar rapat penetapan besaran Zakat Fitrah 1440 H/2019 M. Bertempat di Auditorium Kantor Bupati setempat, Senin,13/5/2019.

Rapat tersebut dipimpin langsung Wakil Bupati Konsel, Dr H Arsalim Arifin didampingi Sekretaris Daerah (Sekda), H Sjarif Sajang bersama Kasi Bimas Islam Kemenag Konsel, Abdul Hafid dan Pimpinan Baznas, Samsul Bahri serta Ketua MUI, Ust. Samsul Huda.

Dalam dialog bersama seluruh peserta yang hadir, dengan mendengar paparan Disperindag dan Dinas Ketahanan Pangan serta pihak Baznas dan MUI, terkait syarat dan harga pasaran jenis beras yang dikonsumsi mayoritas masyarakat Konsel. Maka ditarik kesimpulan bahwa harga beras jenis Super dan Medium bekisar dari harga 8.000 – 11.000/liter.

Berangkat dari hal itu, rapat yang cukup menyita waktu tersebut karena di warnai saling interupsi, akhirnya sesuai kesepakatan bersama seluruh peserta rapat maka diputuskan bahwa, besaran Zakat Fitrah yang berlaku di wilayah Konsel Tahun 1440 H/2019 M untuk jenis makanan pokok, Beras 2.5 kg atau 3.5 liter.

“Jadi dari hasil kesepakatan kita semua dan setelah melihat harga pasaran, maka ditetapkan zakat Fitrah dibagi dalam 2 kategori jenis beras yakni, untuk masyarakat yang mengkonsumsi beras jenis Super apabila diuangkan sebesar Rp. 35.000/jiwa. Bagi masyarakat yang mengkonsumsi beras jenis Medium senilai Rp. 30.000,” ujar Wakil Bupati Konsel, DR H Arsalim Arifin saat pimpin rapat penetapan Zakat Fitrah. 

Jika dibandingkan dengan pembayaran Zakat Fitrah tahun lalu, sambung Arsalim, besaran Zakat tahun ini hanya naik Rp. 5.000 itupun dikarenakan adanya kenaikan harga atau Inflasi. Jadi masyarakat diharapkan bisa memaklumi. 

“Untuk teman-teman OPD harus lebih tinggi besaran kewajiban pembayaran zakatnya, ini dalam rangka untuk membantu meringankan beban warga yang membutuhkan,” imbuhnya.

Sementara itu dalam laporannya Pimpinan Baznas Konsel, Samsul Bahri mengatakan bahwa, berdasarkan hasil survey Kemenag bekerjasama dengan UHO, Sultra memiliki sumber potensi Zakat sebesar 2.7 Triliun, dan Konsel sebanyak 200 Milyar/Tahun dengan jumlah warga muslim sebanyak 240 ribu orang.

Namun realisasi Zakat, Infaq dan sedekah masih jauh dari target, ini dikarenakan masih rendahnya pemahaman umat tentang wajib Zakat. Rendahnya kepercayaan terhadap pengelola zakat, subjek penerimaan zakat hanya menjurus kepada ASN, serta kurangnya sosialisasi.

Olehnya itu, tambah Samsul, untuk meningkatkan jumlah penerimaan Zakat di Konsel, Baznas meluncurkan program GESIT dengan mendorong para santri dan 63 ribu siswa pada 394 Sekolah yang ada di Konsel, yang jika di asumsikan mereka berinfaq Rp. 1.000/minggu/siswa maka akan didapatkan 30 Juta/minggu. Tentu kesemua itu dapat terwujud jika didukung penuh seluruh stakeholder yang ada di Konsel yang manfaatnya akan dikembalikan ke daerah ini juga.

MAHIDIN

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos