Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaDaerahHukum

Pelaku Cabul Siswa SD di Baubau Miliki Dua Anak Kandung

832
×

Pelaku Cabul Siswa SD di Baubau Miliki Dua Anak Kandung

Sebarkan artikel ini
Pelaku Cabul Siswa SD di Baubau Miliki Dua Anak Kandung
Pengungkapan kasus cabul oleh Polres Baubau pada acara press konfrens

tegas.co., BAUBAU,SULTRA – Masih ingat kasus persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di kota Baubau. Rupanya pelaku telah memiliki dua orang anak kandung dari hasil perikahannya.

Ps.Kanit PPA, Bripka Munartin mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan motif pelaku diduga merupakan aksi  untuk mencari kesenangan dengan cara memuaskan Nafsu.

“Padahal Pelaku telah beristri dan memiliki dua orang anak dari hasil pernikahan nya,”terang Munartin kepada tegas.co.

Atas kejadian itu, polisi mengamankan pelaku dan barang bukti berupa pakaian korban.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 61 / V / 2019 / SULTRA I RES BAUBAU, tanggal _ 2019 dan Perintah Penyidikan Nomor : Sp. Sidik / 57 / V I 2019 I Reskrim, Tanggal 13 Mei

Sebelumnya, Kasubag Humas Iptu Suleman Kamis (16/5/19) lalu mengungkapkan kronologis perbuatan cabul itu terjadi Jumat (12/4/19) sekitar pukul 09.00 Wita.

SW (Korban red) berada di rumah kakeknya di kelurahan Kaobula, Kecamatan Batupoaro, Kota Baubau.

Teman korban (H) datang mengajak untuk pergi mandi-mandi di Pantai Kamali. Saat di jalan menunju pantai, korban bertemu dengan pelaku Fadlan Hasirun (41), warga Kelurahan Palabusa, Kecamatan Lea-Lea yang berprofesi sebagai tukang ojek.

Kemudian teman korban mengajak korban untuk naik ojek, pelaku membonceng tiga untuk diantar ke pantai Kamali.

Namun pelaku malah membawa korban dan temannya ke Palatiga, lalu mencari ojek lain agar pelaku dan calon korban hanya berdua.

Saat melintas di Kadolomoko, korban yang dibonceng oleh pelaku berpisah jalan dengan teman korban yang dibonceng oleh seorang lelaki lainnya.

Lalu korban dibawa pelaku ke Kelurahan Kantalai, Kecamatan Lea-Lea dan diantar ke salah satu kebun warga sekitar pukul 12.00 Wita untuk menunggu teman pelaku.

Korban meminta kepada pelaku untuk mengantakan pulang, namun pelaku berusaha menyakinkan, bahwa korban tidak akan diapa-apakan, namun karena korban sudah merasa takut, akhirnya berteriak ingin pulang.

Bukannya berniat memulangkan korban, pelaku justru mendatangi dan mencekik leher korban menggunakan tangan kirinya dan mengancam korban akan dibunuh jika terus berteriak.

“Setelah itu, pelaku membaringkan korban dan melakukan hubungan badan,” Ungkap Kasubag Humas Polres Baubau.

Pelaku akan dijerat sesuai Pasal 760 Jo Pasal 81 Ayat (1) dan (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara selama 15 tahun.

J S R

Terima kasih