Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaButonDaerah

Pengaturan Zakat Fitrah, Infaq dan Sedakah di Buton

757
×

Pengaturan Zakat Fitrah, Infaq dan Sedakah di Buton

Sebarkan artikel ini
Pengaturan Zakat Fitrah, Infaq dan Sedakah di Buton
Bupati Buton La Bakry, didampingi Wakil Bupati Buton Iis Elianti, sekda Buton La Ode Zilfar Djafar dan Kandepaq Buton H. Muhtar, saat acara sosialisasi Badan Amil Zakat (BAZ) diaula kantor Bupati Buton, kemarin Senin (20/5/2019) FOTO: SUPARMAN

Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, bersama Kementrian Departemen Agama (Kandepag) Buton melalukan rapat bersama, untuk menentukan standar besarnya zakat fitrah dan pengaturan zakat, infaq dan sedekah dalam wilayahnya.

Bupati Buton La Bakry mengatakan, dalam rangkah pengembangan, pemberdayaan, pengumpulan dan penyaluran zakat, infaq dan sedekah dalam wilayahnya tahun 1440 H/2019 M itu perlu adanya penetapan standar penetapan besarnya zakat fitrah dan pengaturan pembagian zakat, infaq dan sedekah tersebut.

“Ini penting untuk kita bahas untuk bisa ditetapkan menjadi keputusan Bupati,”jelas Bupati Buton La Bakry, ditemui di kantornya usai kegiatan di aula kantor Bupati Buton, Takawa, Senin (20/5/2019).

Kata La Bakry, mengingat atau memperhatikan surat kepala kantor Kementerian agama Kabupaten Buton Nomor : 240/KK.24.02/BA.03. 2/05/2019 tanggal 9 Mei 2019 perihal usul penetapan besarnya zakat fitrah wilayah Kabupaten Buton tahun 1440 H/2019 Masehi.

“Pelaksanaan penerimaan dan pendistribusian zakat fitrah, infaq dan sedekah oleh badan amil zakat dilaporkan secara berjenjang,”jelasnya.

Kata dia, nantinya unit pengumpul zakat paling lambat 7 hari sesudah lebaran segera mengirimkan laporan kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Buton.

Sehingga Baznas Kabupaten Buton paling lambat 2 hari minggu setelah lebaran segera melaporkan kepada Bupati melalui Bagian administrasi kesejahteraan rakyat Setda Buton.

Dikatakannya, dari 7 Kecamatan wilayah Kabupaten Buton semua sama. Beras Rp 9.000 dan jagung Rp 6.000 per liter. “Jadi jumlah zakat fitrah per jiwa (3.5 liter), sehingga total semua per jiwa beras Rp 31.500 sedangkan jagung Rp 21.500,”katanya.

Lanjut orang nomor satu Buton ini menerangkan, untuk tingkat Desa/Kelurahan golongan berhak mendapatkan zakat, infaq dan sedekah, antara lain fakir, miskin, amil, riqab, muallaf, ghorim, sabilillah dan ibnu sabil.

“Adapun penetapan infaq dan sedekah sebesar Rp 3.000. Dimana terdiri dari unit pengumpul zakat sebesar Rp 1.500 dan badan amil zakat nasional sebesar Rp 1.500,”tuturnya.

Ditempat yang sama, disampaikan Kandepaq Buton H. Muhtar mengatakan, zakat fitrah dalam pelaksanaan adalah zakat harta yang wajib dikeluarkan setiap hari raya idul fitri selian zakat mal.

“zakat fitrah untuk membersihkan diri kita dan zakat mal untuk membersihkan harta kita,”ujarnya.

Dikatakannya lagi, besaran zakat disesuaikan dengan makanan sehari-hari yang dikonsumsi setiap orang dan harga di wilayah tersebut berdasarkan harga lokal.

“Setiap orang Wajib mengeluarkan zakat, kecuali yang tidak memiliki harta untuk malam Lebaran  maka gugur kewajibannya untuk berzakat,”tegas Muhtar.

SUPARMAN

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos