Wakil Gubernur Sultra, Dr. H. Lukman Abunawas mengimbau Aparatur Negeri Sipil (ASN) agar tidak menambah jadwal libur yang telah ditetepkan oleh Pemerintah.
“Kepada semua pegawai pegawai ASN agar tidak menambah libur, tanggal 10 Juni 2019 semua harus sudah masuk, hadir berkantor sebagaimana mestinya, jangan lagi menambah libur,”tekannya.
Menurut mantan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) ini, jika sanksi menggunakan Kendararaan Dinas (Randis) saat mudik lebaran Idul Fitri 1440 Hijriah tahun 2019 masehi hanya teguran hingga penundaan kenaikan pangkat, tetapi menambah libur juga dikenakkan sanksi yang lebih berat.
“Nambah libur lebih berat lagi, dipotong TPPnya, kemudian sangsi penunduaan kenaikan pangkat, dan penundaan kenaikan gaji berkala,”tandasnya.
D E K