Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaHukumSultra

Bantuan Hukum Terhadap 38 Tersangka Bentrok di Buton

874
×

Bantuan Hukum Terhadap 38 Tersangka Bentrok di Buton

Sebarkan artikel ini
Bantuan Hukum Terhadap 38 Tersangka Bentrok di Buton
Suasana pembakaran rumah di salah satu desa di Buton akibat bentrok

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi mendampingi 38 tersangka akibat bentrok yang terjadi di Rabu (5/6/2019) lalu, antara warga desa Gunung Jaya dan Sampobalo, Kecamatan Siotapina, kabupaten Buton, Sultra.

600 lebih warga mengungsi dan 87 rumah ludes terbakar akibat peristiwa itu, 2 orang dikabarkan meninggal dunia. 82 orang diamankan polisi. 38 jadi tersangka.

Sebelumnya polisi menetapkan, 36 orang tersangka, setelah pengembangan penyidikan, bertambah dua orang yang ditingkatkan statusnya, sehingga berjumlah 38 tersangka.

Informasi yang dihimpun media ini, 42 warga dipulangkan ke Buton karena tidak terbukti keterlibatannya. Adapula yang diperiksa di Polres Buton yang diduga terkait adanya korban jiwa atas bentrokan tersebut.

Ketua LBH Hami Sultra, Andri Dermawan, SH. MH menjelaskan, sebelumnya, pihaknya mendapat kuasa dari keluarga terhadap 36 tersangka, lalu bertambah dua orang sehingga menjadi 38 kuasa.

“Kami sudah menandatangani kuasa tersebut sebanyak 38 tersangka. Sebelumnya 36, karena ada satu tersangka yang rencananya akan dipulangkan menjadi batal karena setelah diperiksa ternyata cukup bukti untuk ditersangkan oleh penyidik. Satu tersangka lainnya itu baru tiba dari Buton,”jelas Andri kepada tegas.co.

Ke 38 tersangkat tersebut, 11 orang dikenakan pasal 2 ayat 1 Undang – undang Daraurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.

Dalam KUHP, ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl. 1948 Nomor 17) dan UU Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948 (“UU Drt. No. 12/1951”) yang berbunyi:

(1) Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen), dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

Jadi, berdasarkan ketentuan di atas, membawa celurit untuk berjaga-jaga dalam perjalanan, adalah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Drt. No. 12/1951 atas dugaan membawa senjata penikam, atau senjata penusuk, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. Si pelaku tetap melanggar pasal tersebut sekalipun menyimpan atau menyembunyikan celuritnya di dalam tas. Perbuatan tersebut adalah kejahatan (lihat Pasal 3 UU Drt. No. 12/1951).

Selain itu, 27 tersangka lainnya dikenakan pasal 187 dan pasal 170, Subs pasal 406 ayat 1 jo pasal 55 56 KUHP.

Dasar Hukum:

Unsur Pasal 170 KUHP. (1) Barangsiapa terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan.

Pasal 187 KUHP:

Barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam:

1. Dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang;

2. Dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain;

3. Dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.

Melihat pada rumusan Pasal 187 KUHP, dapat kita lihat bahwa tindak pidana yang diatur dalam pasal ini bukanlah tindak pidana kelalaian, melainkan kesengajaan. Hal itu tegas terlihat di bagian awal kalimat Pasal 187 KUHP tersebut yang menyatakan ‘Barangsiapa dengan sengaja…’

Pasal 406 KUHP:

1. Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau, sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

2.   Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang dengan sengaja dengan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.

Unsur-unsur dari Pasal 406 ayat (1) KUHP, yaitu :

1.    Barang siapa;

2.    Dengan sengaja dan melawan hukum;

3.  Melakukan perbuatan menghancurkan, merusakkan, membuat tidak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu;

4.    Barang tersebut seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain.

Sementara, unsur-unsur dari Pasal 406 ayat (2) KUHP, yaitu:

1.    Barang siapa;

2.    Dengan sengaja dan melawan hukum;

3.    Membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan;

4.    Hewan tersebut seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain.

Semetara ketentuan mengenai turut melakukan dan membantu melakukan dapat dilihat dalam Pasal 55 (turut melakukan) dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) (membantu melakukan):

Pasal 55 KUHP:

(1) Dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana:

1e.Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan itu;

2e. Orang yang dengan pemberian, perjanjian, salah memakai kekuasaan atau pengaruh, kekerasan, ancaman atau tipu daya atau dengan memberi kesempatan, daya upaya atau keterangan, sengaja membujuk untuk melakukan sesuatu perbuatan.

(2) Tentang orang-orang yang tersebut dalam sub 2e itu yang boleh dipertanggungjawabkan kepadanya hanyalah perbuatan yang dengan sengaja dibujuk oleh mereka itu, serta dengan akibatnya.

Pasal 56 KUHP:

Dihukum sebagai orang yang membantu melakukan kejahatan:

1.  Barangsiapa dengan sengaja membantu melakukan kejahatan itu;

2. Barangsiapa dengan sengaja memberikan kesempatan, daya upaya, atau keterangan untuk melakukan kejahatan itu.

Diakhir wawancara, Andri Dermawan menambahkan, bahwa pihaknya mendampingi para tersangka atas permintaan keluarga mereka. dan merupakan hak tersangka untuk didampingi pensehat hukum karena acaman pidananya di atas 5 tahun.

Kata Andri Dermawan pihaknya ingin memastikan hak- hak para tersangka dapat terpenuhi dan menjalani proses hukum secara adil.

T I M

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos