Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Tegas.co Nusantara

Pengangkatan Sekwan Dinilai Cacat Hukum

825
×

Pengangkatan Sekwan Dinilai Cacat Hukum

Sebarkan artikel ini
Pengangkatan Sekwan Dinilai Cacat Hukum
Suasana ruang paripurna, DPRK Aceh singkil ketika sidang diskor

Pengangkatan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRK Aceh Singkil yang baru H.Suwan, S.Pd, oleh Bupati Aceh setempat, Dulmusrid beberapa waktu lalu menuai protes dan persoalan karena dinilai cacat hukum.

” Pengangkatan Sekwan oleh Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid tanpa terlebih dahulu mendapat persetujuan pimpinan anggota DPRK setempat, sehingga dinilai cacat hukum dan melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah,”ucap Wakil Ketua DPRK Aceh Singkil, Juliadi, dalam sidang paripurna penyampaian LKPJ Bupati Aceh Singkil, 2018, yang dilaksanakan digedung dewan setempat, Rabu 12 Juni 2019 sore.

Juliadi mengatakan, dalam UU No.23 tahun 2014, dalam pasal 204 ayat 1, Sekretaris DPRD Kabupaten/Kota yang diangkat dan diberhentikan dengan keputusan Bupati/Walikota atas persetujuan pimpinan DPRD Kabupaten/Kota.

Selanjutnya UU No.11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, Pasal 109 ayat 2 berbunyi, Sekretaris DPRK sebagaimana dimaksud pada ayat 1, diangkat dan diberhentikan oleh Bupati/Walikota setelah berkonsultasi dengan pimpinan DPRK.

“Pergantian Sekwan DPRK Aceh Singkil dari M.Hilal kepada H. Suwan, S.Pd belum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sehingga diminta Bupati dapat menganti dengan menunjukkan Pelaksana Tugas (Plt) posisi Sekwan,” ujarnya.

Begitu juga, terkait hal tersebut 3 pimpinan DPRK Aceh Singkil sudah menanda tangani dan melayangkan surat kepada Bupati setempat dan meminta agar pemgangkatan Sekwan itu dapat ditinjau ulang kembali.

Pantauan media tegas.co Juliadi yang memimpin sidang paripurna menskor sidang sampai adanya Plt. Sekwan yang baru.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid melalui surat tanggapannya tertanggal 12 Juni 2019, menyampaikan, bahwa sebelum melakukan mutasi 13 Mei 2019 lalu, sudah dikonsultasikan dengan pimpinan DPRK Setempat, Mulyadi selaku Ketua dan Juliadi, Yulihardin selaku Wakil Ketua, serta anggota dewan lainnya, tentang siapa yang akan menggantikan posisi Sekwan saat itu dijabat H. M. Hilal, SH, MSi.

Saat penyampaian tersebut, pada prinsipnya pimpinan DPRK Aceh Singkil tidak ada merasa keberatan dan mengusulkan nama lain. Dengan demikian, Bupati beranggapan bahwa pimpinan DPRK Aceh Singkil telah menyetujui nama H.Suwan, S.Pd yang diusulkan dan diangkat jadi Sekwan.

Hingga menjelang Shalat magrib, sidang paripurna masih diskor dan para unsur Forkopimda yang hadir pun membubarkan diri. Sedangkan, Bupati Aceh Singkil, bersama para SKPK dan anggota DPRK setempat masih berada dikantor dewan setempat.

AHMAD JEKI

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos