Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Opini

Darurat Narkoba, Butuh Solusi Tuntas

808
×

Darurat Narkoba, Butuh Solusi Tuntas

Sebarkan artikel ini
DEWI SARTIKA

Narkoba adalah singkatan dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif. Narkoba masih menjadi primadona di tengah-tengah masyarakat, dan penggunanya pun semakin meningkat khususnya di kalangan milenial.

(liputan6.com) kepala BNN konjen heru Winarko mengatakan, tren penggunaan narkoba dikalangan kelompok milenial meningkat beberapa waktu terakhir. BNN akan melakukan kegiatan pencegahan di lingkungan kampus, dan sekolah untuk mencegah penyalahgunaan narkoba di kalangan anak muda. Ia menghimbau kepada semua khususnya generasi bahwa “tidak menggunakan narkoba itu keren.

Menurut data BNN, lebih dari 4 juta – 4, 5 juta masyarakat Indonesia adalah penggunaan narkoba. Lebih mencemaskan lagi, prevalensi penyalahgunaan pada kelompok pelajar dan mahasiswa sebesar 3, 21 persen atau setara dengan 2 juta pelajar pernah menyalahgunakan narkoba pada tahun 2018. Sementara penggunaan narkoba di kalangan pekerja sebesar 2, 1 persen atau lebih dari 1, 5 juta orang.

Selain tingginya kasus penyalahgunaan narkoba, korban meninggal akibat narkoba juga sangat menghawatirkan. Dari hasil survei BNN menyebutkan kurang lebih 30 sampai 37 orang meninggal per harinya (kompas.com ).

Dengan kondisi yang mengkhawatirkan ini, pertanyaannya apa yang menjadi penyebab tingginya penyalahgunaan narkoba?

Fenomena meningkatnya kasus narkoba merupakan hal yang “lumrah” di tengah kehidupan liberal yang menggaungkan ide kebebasan atas nama HAM. Saat ini, sistem demokrasi sangat meniscayakan pandangan individualistik, dan kebebasan sebagai standar. Sehingga, memunculkan perilaku perilaku menyimpang salah satunya adalah penyalahgunaan narkoba.

Selain itu, gaya hidup hedonis pun yang menjadikan narkoba adalah sesuatu yang harus dicoba. Karena, zat terlarang ini membuat pemakainya menjadi lebih berani, keren, kreatif, percaya diri sebagainya. Apalagi pada faktanya banyak anak-anak saat ini yang kurang mendapatkan perhatian dari kedua orang tuanya. Banyak keluarga yang tidak harmonis, orang tua sibuk mencari uang (mengejar karir ), pengawasan dari orang tua yang lemah sehingga menjadikan anak-anak mencari pelampiasan di tempat lain.

Apalagi, saat ini kondisi masyarakat cenderung acuh (cuek ) sehingga, pengawasan dan kontrol sosial Kian melemah. Selain itu sanksi dari negara bagi pengguna maupun pengedar narkoba masih lemah sehingga, tidak membuat mereka jera, dan tidak dapat mencegah bagi orang lain untuk menyalahgunakan barang haram tersebut.

Sekulerisme Akar masalah

Penyebab Utama maraknya narkoba adalah penerapan falsafah sekulerisme yang memisahkan agama dari kehidupan, dan paham ini telah mengakar dalam benak masyarakat. Agama hanya berlaku tatkala mereka beribadah kepada Tuhan, akan tetapi, dalam aspek kehidupan aturan agama dikesampingkan dan menjadikan manusia pembuat hukum . Hal inilah yang membuat manusia jauh dari agama dan cenderung melanggar berbagai aturan termasuk aturan agama salah satunya adalah penyalahgunaan narkoba.

Pun, ketika kehidupan dunia sudah tidak lagi diatur dengan Hukum Allah hal ini mengakibatkan banyak manusia yang lalai akan tujuan hidup, lupa akan hari akhir dan kedahsyatannya, lupa bahwa kehidupan ini adalah ladang beramal untuk akhirat.

Akibatnya, banyak manusia berpandangan bahwa kesenangan dan kenikmatan materi sebagai tujuan utama dalam hidup (hedonisme) dan serba boleh (permisif ). Masyarakat diubah menjadi pemburu kesenangan dan kepuasan, prinsipnya bukan lagi halal-haram atau pahala dan dosa. Akhirnya, miras, narkoba, perzinahan, seks bebas,  pelacuran dan sebagainya menjadi bagian dari kehidupan sebagian masyarakat. Untuk itu ketika ingin memberantas tuntas kasus narkoba, maka solusi dan aksinya harus menyentuh Akar masalah tak cukup hanya dengan operasi dan razia Semata.

Status hukum narkoba

Mengutip perkataan KH Sidiq Al Jawi dalam tulisannya yang berjudul“hukum seputar narkoba” dalam Fiqih Islam  kontemporer narkoba disebut sebagai “ Al muhaddirat”. Dikategorikan dalam fiqih kontemporer karena narkoba adalah masalah baru, yang belum ada pada masa Imam mazhab yang empat. Meskipun, merupakan masalah baru namun tidak ada perbedaan pendapat dikalangan ulama tentang keharamannya.

Ada dua faktor keharaman narkoba

Pertama: Ada Nash yang mengharamkan narkoba yakni hadis dari Ummu Salamah radhiallahu’anhu bahwa Rasulullah telah melarang dari segala yang memabukkan (muskir ) dan melemahkan (mu Fathir ) (hR, Abu Dawud dan Ahmad ).

Kedua: Karena menimbulkan bahaya (dharar) bagi manusia. Dalam fiqih dikenal “al ashlu fi al madhar at tahrim (hukum asal benda yang membahayakan ( mudharat) adalah haram ).

Solusi menyeluruh

Ketika yang menjadi Akar masalah penyalahgunaan narkoba dan kemaksiatan lainnya adalah pengabaian terhadap hukum Allah baik keseluruhan maupun sebagian nya. Maka solusi mendasar nya adalah diterapkannya hukum Allah dalam setiap aspek kehidupan.

Dengan demikian, islam memberi solusi untuk mencegah dan memberantas narkoba.

Pertama: Meningkatkan ketakwaan setiap individu masyarakat kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Ketaqwaan individu akan menjadi kontrol masing-masing sehingga mereka akan tercegah untuk mengkonsumsi, mengedarkan, apalagi membuat narkoba.

Kedua : Memperbaiki keluarga, menjadikan keluarga adalah tempat yang nyaman bagi anggotanya,sehingga anak mencari kenyamanan di luar rumah yang berpengaruh negatif baginya. Anas bin Malik radhiyallahu anhu menuturkan “aku tidak pernah melihat orang yang paling sayang kepada anak-anaknya selain Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam” (hR muslim

Ketiga:  Memilih lingkungan

Diantara faktor pemicu ketertarikan terhadap narkoba sebagian besar berasal dari lingkaran pertemanan, ingin meniru teman, ingin di anggap keren dan sebagainya. Oleh sebab itu penting bagi kita untuk memilih teman dalam pergaulan  karen akan dapat mempengaruhi tingkah laku seseorang.

Permisalan teman bergaul yang baik dan teman bergaul yang buruk bagaikan penjual minyak wangi dan pandai besi. Penjual minyak wangi mungkin akan memberimu minyak wangi atau engkau akan tetap mendapatkan bau harum dari nya. Sedangkan pandai besi, bisa jadi akan membuat bajumu terbakar. Atau  engkau akan mendapatkan bau yang tidak enak” (hR bukhari dan Muslim)

Keempat : Menegakkan sistem hukum pidana Islam dan konsisten menerapkannya. Sistem pidana dalam Islam, selain bernuansa ruhiyah karena bersumber dari Allah, juga mengandung hukuman yang berat yang dalam penanganan yang diserahkan kepada hakim (qodhi).

Kelima : Merekrut aparat penegak hukum yang bertaqwa. Dengan sistem hukum pidana Islam yang tegas, yang notabene bersumber dari Allah, serta aparat penegak hukum yang bertaqwa, hukum tidak akan diperjualbelikan. Mafia peradilan seperti yang terjadi dalam sistem sekuler saat ini kemungkinan kecil terjadi dalam sistem pidana Islam. Karena aparat yang bertakwa ketika menjalankan tugasnya mereka menyadari betul bahwa mereka sedang menegakkan hukum Allah. Yang akan mendatangkan pahala baginya ketika mereka amanah dan akan mendatangkan dosa ketika mereka khianat.

Islam adalah Ad din pembawa Rahmat yang mampu memberi solusi setiap persoalan yang terjadi dalam kehidupan manusia. Dan Solusi yang ditawarkan akan dapat terealisasikan tatkala dalam setiap sendi kehidupan diatur oleh aturan yang berasal dari Allah SWT. Wallahu A’lam Bishawab.

DEWI SARTIKA

Terima kasih