Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaDaerahHukumKonawe Selatan

Kejari Konsel Kembali Terima Pembayaran Denda Terpidana Land Clearing Padang Pengembalaan Ternak

785
×

Kejari Konsel Kembali Terima Pembayaran Denda Terpidana Land Clearing Padang Pengembalaan Ternak

Sebarkan artikel ini
Kejari Konsel Kembali Terima Pembayaran Denda Terpidana Land Clearing Padang Pengembalaan Ternak
Kasi Pidsus Kejari Konsel, Enjang Slamet SH saat menerima pembayaran denda dari terpidana kasus Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Land Clearing Padang Pengembalaan Ternak di Desa Anduna

Terpidana kedua kasus Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Land Clearing Padang Pengembalaan Ternak di Desa Anduna, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang melekat pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan atas nama Tjatur Hari Susanto melakukan pembayaran denda. Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Kamis, 18/7/2019.

Pembayaran uang denda tersebut diserahkan oleh isteri Tjatur Hari Susanto, yang diterima oleh Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus)  Kejari Konsel, Enjang Slamet SH.

Kepala Kejari Konsel, Agus Suroto SH melalui Kasi Pidsus, Enjang Slamet SH mengatakan bahwa, pada hari ini Kamis 18 Juli 2019 kami telah menerima pembayaran denda sebesar Rp. 50.000.000,- dari terpidana Ir. TJATUR HARI SUSANTO selaku Konsultan Pengawas dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Land Clearing Padang Pengembalaan Ternak di Desa Anduna Kecamatan Laeya, yang melekat pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Tahun Anggaran 2017.

“Uang denda tersebut diserahkan oleh istri terpidana atas nama Wa Ode Marlina, S. Ag,” jelas Enjang.

Untuk diketahui, tambah Enjang, terpidana Ir. Tjatur Hari Susanto dinyatakan terbukti bersalah Berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor Kendari No : 2/Pid.Sus-TPK/2019/PN. Kdi Tanggal 3 Juli 2019 dengan amar putusan sebagai berikut, menjatuhkan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun dan 4 (empat) Bulan, serta denda Rp. 50.000.000,- subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.

MAHIDIN

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos