Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Tegas.co Nusantara

Personel Polsek Aceh Singkil Sosialisasi Dampak Penebangan Hutan

1386
×

Personel Polsek Aceh Singkil Sosialisasi Dampak Penebangan Hutan

Sebarkan artikel ini
Kapolsek Aceh Singkil Astani, Perangkat desa dan Masyarakat Setempat.Rabu 31 juli 2019

Kepolisian Sektor (Polsek) Aceh Singkil menggelar sosialisasi tentang bahaya dan dampak penebangan hutan di Desa Takal Pasir, Kecamatan Singkil Kabupaten Aceh Singkil, Rabu 31 juli 2019.

Kapolsek Aceh Singkil, Iptu Astani nengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap illegal logging karena dengan Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan.

Dalam undang – undang itu berbunyi, bagi pelaku dapat diancam dengan Pidana Penjara Paling lama (10) Sepuluh Tahun Penjara.

Dikatakan, nasyarakat harus mengetahui tentang ancaman hukuman bagi pelaku perambahan hutan atau pelaku illegal logging, sebab pekerjaan tersebut adalah tindakan melawan hukum dan juga perbuatan yang merusak kelestarian hutan dan alam.

“Kegiatan sosialisasi Illegal Logging tersebut adalah sebagai upaya mensosialisasikan terhadap masyarakat agar masyarakat tahu betapa perlunya menjaga kelestarian hutan, dengan Stop Illegal Loging, dan menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan perbuatan yang melawan hukum, ”jelas Astani.

Kegiatan Sosialisasi tersebut diikuti perangkat desa dan masyarakat kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) yang kerap mencari nafkah diseputaran sungai dan hutan rawa Singkil.

Kegiatan setengah hari itu, terjalin dalam sesi pencerahan, respon masyarakat dan untuk selalu koordinasi dan berakhir sekitar pukul 12.00 Wib dan terkelola dengan baik.

AHMAD JEKI

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos