Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaHukumJakarta

IJTI Kecam Intimidasi Oknum Aparat Kepada Jurnalis

709
×

IJTI Kecam Intimidasi Oknum Aparat Kepada Jurnalis

Sebarkan artikel ini
IJTI Kecam Intimidasi Oknum Aparat Kepada Jurnalis
FOTO: FAKTA

Jakarta. Intimidasi terhadap jurnalis yang tengah menjalankan tugasnya kembali terjadi. Kali ini menimpa sejumlah jurnalis dari media online dan TV ( VivaNews.com, Antara.com, Jawa Pos, Bisnis Indonesia, SCTV dan iNews) yang tengah meliput elemen buruh yang akan menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, pada Jumat 16 Agustus 2019.

Intimidasi bermula saat para jurnalis sedang mengambil video sejumlah pengunjuk rasa dari elemen buruh yang diamankan personel kepolisian, di depan kantor TVRI . Kontributor SCTV/Indosiar Abdul Haris saat tengah mengambil visual dengan menggunakan HP sempat didorong dari belakang oleh oknum anggota polisi sehingga hand phonenya terpental. Sedangkan reporter iNews Armalina sempat mendapat intimidasi dan diminta untuk menghapus visual yang direkam.

Begitu juga dengan jurnalis VIVAnews, Syaefullah, Saat mengambil video, tiba-tiba seorang anggota meminta video atau foto untuk dihapus. Jika tidak menuruti maka diancam akan dibawa ke mobil. Padahal, mereka sudah menunjukan identitas persnya.

Atas persitiwa tersebut IJTI mengecam keras tindakan oknum personel kepolisian. Pasalnya jelas tugas jurnalis dilindungi oleh Undang-undang sebagaimana yang diatur dalam Pasal 8 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menyatakan, dalam menjalankan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum.

Kerja-kerja jurnalistik itu meliputi mencari bahan berita, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, hingga menyampaikan kepada publik. Oleh karea itu pelaku tindak kekerasan bisa dijerat pasal pidana yang merujuk pada KUHP, serta Pasal 18 UU Pers, dengan ancaman dua tahun penjara atau denda Rp500 juta.

Tindakan oknum personel polisi yang mengintimidasi serta penghapusan video dan foto yang diambil oleh awak media masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum. IJTI meminta agar para oknum personel polisi segera ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.

Menanggapi tindak kekerasan tersebut Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyatakan sikap sebagai berikut : 1.  IJTI mengecam keras intimidasi terhadap para jurnalis yang dilakukan oleh oknum personel polisi.

2.         Kekerasan terhadap jurnalis yang tengah bertugas adalah ancaman nyata bagi kebebasan pers dan demokrasi yang tengah tumbuh di tanah air.

3.         Mendesak aparat kepolisian menindak para oknum personel polisi yang melakukan intimidasi kepada para jurnalis saat meliput elemen buruh yang akan berunjuk rasa di depan gedung DPR RI. Mengingat kerja jurnalis dilindungi dan dijamin oleh Undang-undang.

4.         Aparat polisi sudah sewajibnya menjaga dan memberikan rasa aman terhadap para jurnalis yang tengah menjalankan tugasnya.

5.         Meminta kepada Kapolri agar memberikan pemahaman yang menyeluruh kepada seluruh anggota polri hingga level paling bawah agar memahami tugas-tugas jurnalis yang dilindungi oleh undang-undang.

6.         Meminta semua pihak agar tidak melakukan intimidasi serta kekerasan terhadap jurnalis yang tengah bertugas.

7.         Mengingatkan kepada seluruh jurnalis di Indonesia agar selalu berpegang teguh pada kode etik jurnalistik dalam menjalankan tugasnya. Fungsi pers adalah menyuarakan kebenaran serta berpihak pada kepentingan orang banyak.

Sebagai bagian dari Komite Keselamatan Jurnalis, IJTI juga mengimbau para jurnalis yang mengalami intimidasi dan kekerasan untuk melaporkan ke hotline Komite Keselamatan Jurnalis:  0812-4882-231

Pengurus Pusat Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia Yadi Hendriana Ketua Umum Indria Purnamahadi Sekjen.

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos