Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaDaerahHukumSultra

Polres Muna Tangkap Pelaku Pembunuhan Bermotif Ketersinggungan di Tempat Judi

1138
×

Polres Muna Tangkap Pelaku Pembunuhan Bermotif Ketersinggungan di Tempat Judi

Sebarkan artikel ini
Polres Muna Tangkap Pelaku Pembunuhan Bermotif Ketersinggungan di Tempat Judi
Korban pembuhunan bermotif ketersinggungan di tempat judi dan miras. (FOTO:WAL/TEGAS.CO)

Kepolisian Resor (Polres) Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) meringkus pelaku pembunuhan bermotif ketersinggungan dalam permainan judi dadu dan minuman keras (misas) di Desa Waleale, Kecamatan Tongkono, Selasa (27/8/2019) sekitar pukul 02.00 Wita.

Tersangka yang diketahui berinisial LH (23) dibekuk dalam persembunyiannya, di kawasan hutan depan SPBU, Kelurahan Tombula, Kecmatan,Tongkuno, Kabupaten Muna pada Selasa (27/8-/2019) sekitar pukul 15.00 Wita. Korbannya seorang pria berinisial AM (34).

Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos P Sinaga, mengurai peristiwa ini bermula dari korban dan tersangka, serta beberapa orang lainnya sedang bermain judi dadu.

Di tengah permainan, tersangka meminta uang Rp10 ribu kepada korban. Namun, tak diberikan.

Tak lama berselang, tersangka menawarkan minuman keras tradisional jenis arak kepada korban. Meski korban sudah menolak beberpa kali, tersangka tetap meksa memberikan minuman keras.

Tersulut emosi, korban memukul tersangka hingga terjatuh. Seorang pria, LT berusaha mendamaikan keduanya.

“Setelah berdamai, korban bersama dengan beberapa orang lain menuju depan rumah LJ. Di sini ada sekelompok orang sedang pesta miras,” ujar Ramos.

Tak lama, muncul tersangka yang juga ikut bergabung dalam pesta miras. Korban pun izin untuk meninggalkan lokasi pesta miras.

“Setelah itu korban izin meninggalkan tempat, baru beberapa langkah beranjak langsung terdengar bunyi teriakan. Dan korban sudah terlihat tersungkur dalam kondisi luka robek pada kepala. Korban meninggal di tempat,” kata Ramos.

Ramos menambahkan, hingga kini pihaknya sedang memeriksa saksi-saksi yang berada di tempat kejadian perkara (TKP).

Tersangka, sebut dia, dijerat Pasal 351 ayat (3) sub Pasal 338 KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara.

WAL

Terima kasih