Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaSultra

Forum Santri Dukung Larangan Penggunaan Cadar di IAIN Kendari

1514
×

Forum Santri Dukung Larangan Penggunaan Cadar di IAIN Kendari

Sebarkan artikel ini
Forum Santri Dukung Larangan Penggunaan Cadar di IAIN Kendari
Kamaluddin.

Puluhan Mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari menggelar aksi demonstrasi penolakan larangan menggunakan cadar dalam kampus. Aksi penolakan tersebut berlangsung ricuh antara massa dengan pihak sekuriti kampus, Senin (2/9/2019).

Menyikapi riak-riak tersebut, Sekertaris Pengurus Wilayah Forum Santri Nasional (PW-FSN) Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamaluddin, menyatakan dukungannya terhadap langkah yang dilakukan oleh pihak kampus IAIN.

“Kami mendukung langkah yang dilakukan oleh pihak kampus atas pelarangan menggunakan cadar saat proses belajar mengajar. Kami mengganggap hal itu sudah sepatutnya untuk dilakukan agar proses interaksi antara dosen dan mahasiswa, antara mahasiswa dan mahasiswa berlangsung dengan baik,” katanya.

Mantan Ketua Cabang PMII Konawe ini menambahkan, menggunakan cadar tidaklah wajib dalam Islam dan bukan merupakan syariat Islam tapi lebih kepada persoalan khilafiya.

“Saya kira para ulama juga memiliki pendapat yang berbeda persoalan cadar ini, seperti Mahzab Hanafi, Maliki,  Syafi’I, dan hambali. Misal dalam Mahzab Syafi’i terdapat tiga pendapat persoalan cadar ada yang mengatakan wajib, sunah, dan khilaful awla. Bahkan Mahzab Maliki mengatakan makruh untuk menggunakan cadar,” terangnya.

Menurut Kamal, wajah bukan merupakan aurat bagi kaum wanita, sehingga tidak wajib ditutupi.

“Di Alzhar Mesir mahasiswa itu diperintahkan membuka cadarnya saat berada di lingkungan sekolah. Dalam Alquran Surat Annur Ayat 31 jelas bunyi ayatnya. Dalam tafsir Imam Ibnu Jarir Al-thabari tentang Surat Annur Ayat 31 menyebutkan, bahwa yang dimaksud dengan janganlah mereka menampakkan hiasan (bagian tubuh) mereka, kecuali yang (biasa) tampak darinya, yaitu wajah dan kedua telapak tangan,” jelasnya.

Pandangan al-Thabari ini juga diperkuat oleh para ulama fikih, seperti Imam al-Nawawi, Imam Malik, al-Awza’i, Abu Tsawr, Abu Hanifah, Ahmad, dan lain-lain.

Kamal menambahkan, seharusnya para mahasiswa mengikuti aturan apa yang telah dibuat pihak kampus. Lagian, aturan yang dibuat oleh pihak kampus IAIN tidak bertentangan dengan Syariat Islam karena dalam Alquran itu yang diperintahkan adalah menutup aurat atau jilbab bukan cadar.

“Seharusnya langkah yang dilakukan oleh IAIN Kendari bisa dicontoh kampus-kampus lain di Indonesia, terutama di Sulawesi Tenggara. Kerena itu salah satu cara untuk mengurangi pemahaman ekstrim yang ada di Indonesia,” tutupnya.

TIM

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos